Berita Utama Korupsi

Kejari Bandung Tahan Ketua Yayasan Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Jabar Rp1,5 Miliar

SOREANG, INFORMANNEWS || Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

Tersangka berinisial S alias Solehudin langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin 13 Juli 2026.

Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Ia juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Cipongkor.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan pada 2024 yayasan tersebut menerima dana hibah dari Pemprov Jabar sebesar Rp1,5 miliar. Dalam proposal, dana itu direncanakan untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah.

Namun hasil penyidikan menemukan dugaan manipulasi dokumen. Profil kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, hingga data siswa yang diajukan diduga menggunakan milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”. Tujuannya agar seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sudah memiliki kegiatan belajar mengajar.

Penyidik juga menemukan sebagian lahan seluas 1.600 meter persegi dari 4.200 meter persegi yang diajukan ternyata sudah dibeli Solehudin sejak 2021. Lahan itu diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah 2024.

Saat Tim Bina Mental Spiritual Setda Provinsi Jabar melakukan verifikasi lapangan, tersangka juga diduga mengarahkan tim ke lokasi yayasan yang berbeda. Padahal berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.

Wawan menyebut tersangka membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah dengan menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Wawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider 604 KUHP baru dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka dan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *