BANGKA BARAT- INFORMANNEWS|| Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso, menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli Tim Hantu Satresnarkoba pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Mentok.
Dalam patroli itu, petugas mengamankan seorang ABH berinisial R.A. di kawasan Kelurahan Sungai Baru. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya berinisial A.A. (18) di kediamannya di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita timbangan digital serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Barang Bukti yang Disita:
- 41 paket sabu dengan berat bruto 9,39 gram
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor
- Plastik klip, pipet sedotan, gunting, dan barang bukti lainnya
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yos Sudarso.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna pengembangan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan terkait. (Red)




