BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Seorang mantan agen BRI Link berinisial A di Desa Bojonghaleuang, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, diduga menggelapkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga yang dititipkan kepadanya.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa curiga karena bantuan dari pemerintah tidak kunjung diberikan. Para KPM kemudian mengecek kartu ATM mereka ke Bank BNI dan meminta cetak rekening. Hasilnya menunjukkan adanya transaksi yang mengarah ke rekening atas nama A.
Selama ini kartu ATM KPM memang dipegang oleh A. Atas dasar itu para penerima bantuan melapor ke Pemerintah Desa Bojonghaleuang.
Menindaklanjuti laporan, Pemerintah Desa Bojonghaleuang bersama Babinsa setempat langsung menggelar mediasi. Tahap pertama menghadirkan 9 orang KPM untuk dimintai keterangan.
Setelah ada kesepakatan awal dengan korban, pihak desa dan Babinsa kemudian memanggil oknum A.
Dalam pertemuan tersebut, A mengakui perbuatannya. Ia menandatangani surat perjanjian untuk mengganti seluruh dana PKH milik KPM. Perjanjian itu disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan batas waktu pengembalian paling lambat 15 Juli 2026.
Menurut salah satu warga Desa Bojonghaleuang yang prihatin atas kejadian tersebut mengungkapkan kepada awak media bahwa perbuatan tersebut sudah keterlaluan karena itu menghianati kepercayaan dan ia berharap kejadian ini bukan hanya di ganti tapi ditindak lanjuti juga.
“Ini sudah menyangkut hak orang miskin. Praktik seperti ini harus ditindak secara hukum agar tidak terulang, dan siapa tahu ada KPM lain yang bernasib sama,” kata salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ancaman Hukum Penggelapan Dana Bansos
Perbuatan menahan dan menggunakan dana bantuan sosial milik orang lain dapat dijerat dengan dua dasar hukum.
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang atau uang yang sudah berada di tangan pelaku karena ada hubungan kepercayaan, untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam kasus ini, kartu ATM dan dana PKH awalnya dipercayakan kepada A untuk dicairkan dan diserahkan kepada KPM. Jika dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur penggelapan terpenuhi.
2. Pasal 43 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Karena dana PKH merupakan bantuan negara bagi keluarga miskin, maka UU ini juga bisa diterapkan selain KUHP.
Menurut warga, praktik penahanan dana bansos sangat merugikan penerima manfaat dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Warga berharap Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat segera turun tangan melakukan pendataan ulang dan memberikan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kepercayaan warga, karena kasus ini sudah masuk ranah pidana penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu itikad baik A untuk mengembalikan dana sesuai tenggat waktu yang disepakati.
(Redaksi IN)




