BANDUNG – InformanNews.com|| Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR, Kamis (2/7/2026).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung hampir empat jam di Mapolda Jawa Barat itu, tersangka Taufik Hidayat memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Fokus pada 3 TKP dari 6 Lokasi
Rekonstruksi dihadiri penyidik, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, serta tim kuasa hukum korban. Karena korban masih menjalani perawatan medis intensif, perannya digantikan oleh pemeran pengganti.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumy Untari, mengatakan rekonstruksi difokuskan pada tiga dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diidentifikasi penyidik dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
“Dari enam TKP yang kami identifikasi, tiga di antaranya menjadi titik sentral terjadinya dugaan penganiayaan dan penyekapan. Pada TKP awal terjadi dugaan penganiayaan ringan, sedangkan di TKP berikutnya meningkat menjadi dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan hingga lokasi terakhir,” ujar Kombes Pol. Rumy.
Alat Kekerasan Diperagakan Sesuai Bukti
Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan dugaan kekerasan menggunakan helm, besi, kaki meja, hingga golok. Penyidik menyebut alat yang digunakan telah disesuaikan dengan barang bukti yang ditemukan agar memperkuat proses pembuktian.
Kombes Pol. Rumy menambahkan, korban mengalami kesulitan mengingat detail benda yang digunakan akibat luka berat yang diderita. Sementara itu, tersangka disebut kooperatif selama rekonstruksi.
Diduga Dilakukan Secara Sistematis
Kuasa hukum korban, Hildan Septian, menilai rekonstruksi menunjukkan adanya dugaan kekerasan berulang dan sistematis.
“Rekonstruksi ini memperlihatkan dugaan adanya perencanaan dalam melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban di beberapa lokasi. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Hildan.
Polda Jabar menegaskan rekonstruksi merupakan bagian penting penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam kurun waktu cukup panjang. Aparat memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)




