BANDUNG — InformanNews.com||Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian laut. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, aparat berhasil membongkar praktik peredaran Benih Bening Lobster atau BBL tanpa izin di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif tim Ditreskrimsus. Hasilnya, para pelaku diamankan di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka diketahui menjalankan usaha pengadaan dan peredaran benih lobster tanpa mengantongi izin usaha yang diwajibkan negara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama melindungi sumber daya laut Indonesia.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga sumber daya perikanan Indonesia agar tetap lestari,” tegas Kombes Hendra, Senin (29/6/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memproses hukum para tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( Red )




