Berita Utama Daerah

Kedatangan Pihak Dinsos Ke Rutilahu Rumah Budi Jangan Cuma Menjadi Seremonial Saja

SUKABUMI – Informannews.com.
Potret buram kemiskinan dan keterbatasan alokasi anggaran jaminan sosial kembali menelan asa di Kabupaten Sukabumi. Pak Budi, seorang kepala keluarga yang tinggal di Kampung RT 48, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, kini hanya bisa pasrah memeluk erat istri beserta tujuh orang anaknya di bawah naungan bangunan yang lapuk. Setiap malam, di tengah ancaman struktur bangunan yang rawan roboh, keluarga kecil ini seolah dipaksa bertaruh nyawa menghadapi ancaman “atap maut” akibat minimnya kuota bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, keterbatasan anggaran menjadi batu sandungan utama bagi pemulihan ruang hidup warga miskin di Desa Sukaresmi. Pemerintah Desa Sukaresmi tercatat hanya mampu mengalokasikan kuota perbaikan Rutilahu sebanyak 3 unit rumah per tahun. Angka yang sangat timpang jika dibandingkan dengan jumlah antrean rumahwarga prasejahtera yang kondisinya sudah masuk dalam fase darurat dan membahayakan keselamatan jiwa.

Merespons musibah menahun yang mengancam keselamatan keluarga Pak Budi ini, Ade nasihin seorang aktivis dari LBH Bakin bersama pengurus RT 48 menegaskan bahwa kehadiran dan peninjauan yang dilakukan oleh berbagai instans Mulai dari tingkat Kecamatan, Dinas Sosial (Dinsos), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga jajaran Pemerintah Desa Sukaresmi—ke kediaman Budi tidak boleh sekadar menjadi seremonial belaka, Kunjungan tersebut harus segera membuahkan hasil nyata dan solusi konkret.

Saudara Ade nasihin sangat menyayangkan lambatnya respons birokrasi, di mana persoalan kemanusiaan yang mendesak dan mengancam nyawa seperti ini seringkali baru mendapatkan perhatian serius dan penanganan masif setelah viral menjadi sorotan publik di jagat media sosial.

“Ini bukan sekadar perkara meminta belas kasihan atau sumbangan sukarela, melainkan ini adalah urusan pemenuhan hak mendasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang,”ujar Ade nasihin seorang aktivis dengan nada tegas.

Ade nasihin juga mengingatkan secara terbuka bahwa apabila kondisi rumah Pak Budi terus dibiarkan tanpa adanya penanganan darurat (intervensi cepat), dan di kemudian hari struktur bangunan tersebut runtuh hingga menimbulkan korban jiwa atau luka-luka, maka pihak otoritas pemerintahan yang telah menerima laporan resmi namun memilih lambat bertindak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena dikategorikan melakukan kelalaian kewajiban pelayanan publik.

Landasan Hukum Hak atas Rumah Layak Huni
Secara yuridis, tuntutan warga dan urgensi rekonstruksi hunian keluarga Pak Budi memiliki landasan hukum yang sangat kuat di dalam tata perundang-undangan Republik Indonesia.Pemenuhan rumah layak huni merupakan hak dasar rakyat dan kewajiban konstitusionalnegara yang diatur dalam:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28H Ayat 1):Menyatakan secara eksplisit bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir danbatin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 73): Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menduduki hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk wajib memberikan bantuan, kemudahan, serta insentif pembangunan rutilahu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 40): Menetapkan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, dan perumahan yanglayak.

Desakan Langkah Darurat dan Harapan Warga
Kini, pengurus lingkungan RT 48 beserta seluruh warga Desa Sukaresmi menaruh harapan besarpada kepekaan hati para pemegang kebijakan di tingkat Kabupaten Sukabumi hingga jajaran

Alasan keterbatasan kuota reguler Rutilahu desa yang hanya berjumlah 3 rumah per tahun tidak boleh dijadikan dalih pembenaran untuk membiarkan sebuah keluarga prasejahtera terkepung dalam risiko kematian massal akibat runtuhnya bangunan.

Ade pun mendesak adanya diskresi khusus atau pengalokasian dana tanggap darurat (bencana sosial/kemiskinan ekstrem) dari instansi terkait demi mempercepat pembangunan rumah Pak Budi sebelum musim penghujan atau cuaca ekstrem memperburuk struktur bangunan yang lapuk tersebut. Penyelamatan nyawa 7 anak dan istri Pak Budi kini sepenuhnya berada di bawah kecepatan jemari para pengambil keputusan.

Kaperwil Jabar: AC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *