Cihampelas, InformanNews|| 22 Junj 2026, Ada pemandangan menggelikan sekaligus memalukan di sebuah ruang pemilihan BPD di Desa Cihampelas, Senin (22/6). Di luar, wartawan menunggu lebih dari sejam. Di dalam, pintu dikunci rapat. Bukan untuk menjaga kerahasiaan negara, melainkan hanya karena panitia mengaku “gugup”. Gugup? Ini pemilihan lembaga perwakilan desa, bukan operasi militer rahasia.
Pengakuan itu disampaikan sendiri oleh Sekretaris Panitia, Ginan. Ia mengaku “nervous” dan “kewalahan” karena ini adalah pengalaman perdana. Alibi yang sangat dangkal. Jika gugup adalah alasan untuk mengunci pintu dan memperlakukan wartawan seperti pengganggu, maka patut dipertanyakan kapasitas panitia yang ditunjuk. Apakah mereka menganggap diri mereka sedang mengelola intelijen negara?
Salah seorang wartawan, mengalami langsung perlakuan diskriminatif itu. “Saya mau membuka pintu, pintu ditutup dan dikunci. Saya sempat mendorong-dorong, dan baru pertama kali saya merasakan hal seperti itu,” keluhnya. Bahkan ia dengan tegas menyebutkan: “Kita itu kayak maling yang mau masuk ke dalam. Itu saya tidak terima.”
Pertanyaannya, sejak kapan profesi jurnalistik disejajarkan dengan pencuri? Ironisnya, pembatasan itu terjadi di ruang publik yang notabene diadakan untuk memilih wakil rakyat di tingkat desa.

Premis “Mau Dibuka Saat Penghitungan” adalah Olok-olok bagi Publik
Yang lebih menyakitkan adalah logika panitia yang mengizinkan media masuk hanya setelah prosesi pemilihan selesai, tepatnya saat penghitungan suara. Mereka menganggap itu sudah cukup. Padahal wartawan datang bukan untuk menyaksikan kalkulator berhitung. Mereka datang untuk menangkap esensi demokrasi: sambutan pejabat, visi dan misi para calon, hingga proses musyawarah.
“Kami tidak butuh saatnya ending terakhir, saat penghitungan. Yang dibutuhkan dari awal,” tegas Isak sebagai seorang Wartawan.
Logika panitia itu absurd. Itu sama saja dengan mengundang publik untuk menonton film hanya saat credit title bergulir, sementara semua adegan inti dirahasiakan. Panitia mengaku butuh publikasi, namun justru menutup akses pada momen paling substantif. Jika mereka benar-benar butuh eksposur, mengapa menghalangi kamera pada detik-detik calon menyampaikan janji politiknya? Ini bukan sekadar miskomunikasi, ini adalah kebodohan prosedural yang disengaja atau kelalaian fatal.
Menggugat Kewenangan dan Kekuasaan Panitia yang Berlebihan
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana panitia pemilihan di tingkat desa kerap bertindak di luar koridor aturan. Mereka bertindak seolah-olah memiliki kewenangan absolut, layaknya penyelenggara pemilihan presiden yang superketat. Padahal, pemilihan BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang justru menekankan asas demokrasi dan keterwakilan. Tidak ada satu pasal pun yang memperbolehkan petugas mengunci pintu dan menutup akses media sejak awal.
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi. Pola serupa pernah terlihat di Desa Karangbaru pada Januari lalu dan Desa Labansari, Bekasi, pada April lalu. Di mana-mana, penyelenggara pemilihan desa kerap bersembunyi di balik dalih “ketertiban” untuk menutupi ketidakmampuan mengelola proses demokrasi yang terbuka. Praktik ini menunjukkan adanya budaya paternalistik di mana panitia menganggap masyarakat (dan media) sebagai objek, bukan subjek yang berhak mengawasi.
Kerugian Publik dan Kebodohan Sistemik
Ketika pintu ditutup, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi seluruh warga Desa Cihampelas. Warga tidak bisa melihat secara langsung bagaimana calon pemimpinnya menyampaikan visi. Warga tidak bisa membandingkan kualitas calon dari sambutan dan sikap mereka di awal. Akibatnya, publik hanya menerima hasil akhir yang kering, tanpa mengetahui proses yang melahirkannya.
Perilaku panitia ini pada dasarnya adalah bentuk pengingkaran hak publik atas informasi. Mereka mengunci demokrasi di balik pintu, lalu menghidangkan hanya potongan akhir yang tidak bermakna. Jika ini terus dibiarkan, pemilihan BPD hanya akan menjadi ajang formali.
( Red )




