Kabupaten Bekasi – InformanNews||
Komitmen Polres Metro Bekasi dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan keras kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar ribuan butir obat berbahaya di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/6/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di kawasan Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADH (23) yang diduga sedang mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.130 butir tablet diduga Tramadol dan 400 butir obat keras diduga Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan dua tas selempang warna hitam dan satu tas ransel warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolsek Babelan Kompol Wito menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak, khususnya bagi kalangan remaja.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi ZA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui peredaran obat-obatan berbahaya.
“Setiap kasus peredaran obat keras yang kami tangani akan diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk bermain-main dengan hukum. Kami berkomitmen menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat-obatan terlarang,” tegas AKP Syafwardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Tramadol dan Hexymer merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Namun dalam praktiknya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan mental, hingga memicu tindak kriminalitas.
Fenomena penyalahgunaan obat keras saat ini menjadi ancaman serius yang tidak kalah berbahaya dibanding narkotika. Banyak remaja terjerumus karena mudah mendapatkan obat-obatan tersebut dari jaringan pengedar ilegal yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Polsek Babelan – Polres Metro Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau layanan darurat 110.
Namun demikian, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan persekusi dapat membahayakan keselamatan warga dan merusak barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Cara yang tepat ketika menemukan dugaan transaksi narkoba atau obat keras ilegal adalah:
- Tidak melakukan konfrontasi langsung dengan pelaku.
- Mendokumentasikan kejadian dari jarak aman apabila memungkinkan.
- Segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait.
- Menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
Perang terhadap narkoba dan obat keras ilegal bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan keberanian melapor dan kepedulian terhadap lingkungan, masyarakat turut berperan menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dari jerat obat-obatan terlarang yang mengancam kehidupan mereka.
( Redaksi IN )




