JAKARTA – InformanNews || Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan kronologi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 12/6/2026. Tersangka utama adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Kasus ini bermula dari pertemuan Andri dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025.
“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief.
Modus yang diungkap Kejagung:
- Pengadaan tidak sesuai kebutuhan: Proyek disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
- Komunikasi intensif: Sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen BGN.
- Vendor tidak memenuhi syarat: PT YAT seharusnya tidak lolos karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan.
- Akuisisi perusahaan: Untuk memuluskan, Andri bekerja sama dengan AA mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik agar mudah memenangkan tender.
- Penggelembungan harga: Andri menaikkan harga tiap unit agar mendekati pagu anggaran. Sebelumnya, HPS dan KAK disebut telah “dikondisikan” bersama pihak BGN. “Yang sebelumnya HPS dan KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucap Syarief.
- BAST dimanipulasi: Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang dimanipulasi. Perakitan seolah rampung dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan BMN.
Atas perbuatannya, Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ia kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
( Red )




