Bandung, InformanNews.com||12 Juni 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Salah satu tersangka adalah Wakil Bupati Indramayu saat ini, Syaefudin. Saat dugaan perkara terjadi, ia menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dua tersangka lain adalah pejabat Sekretariat DPRD Indramayu berinisial AF dan IM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Jabar pada Jumat, 12/6/2026.
Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan sudah mengirim surat ke penyidik.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir karena sakit dan telah berkirim surat kepada tim penyidik,” ujar Nur di Kantor Kejati Jabar.
Sementara AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, dan IM, Plt Sekretaris DPRD periode 2021–2022, hadir dan menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari temuan BPK. BPK menilai penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Akibatnya negara ditaksir rugi sekitar Rp18 miliar.
Nur menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Detail modus dan kronologi belum diungkap.
“Terkait modus, kronologi, atau posisi kasus akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya karena satu tersangka belum diperiksa,” katanya.
Hingga saat ini Kejati Jabar belum menahan ketiga tersangka. Penyidik masih menunggu pemeriksaan lanjutan dan akan menjadwal ulang pemeriksaan Syaefudin.
“Belum ada upaya paksa. Pemeriksaan terhadap tersangka yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali,” tambahnya.
Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif Pemkab Indramayu dan potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah.
( Redaksi IN )




