Berita Utama Nasional

Kemenko Polkam Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Terapkan Pembatasan Usia Medsos

Jakarta – InformanNews.com||Sebanyak 158 juta akun anak teridentifikasi aktif di berbagai platform digital. Angka ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda di ruang maya.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi untuk mengawal implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial. Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, melalui Sekretaris Deputi Marsekal Pertama Arifien Sjahrir, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak.

“Generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan digital sehat dan aman akan menjadi modal strategis bangsa. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan instrumen pelaksanaan PP TUNAS yang mengatur verifikasi usia, pengawasan orang tua, serta kewajiban platform digital melindungi anak sesuai tingkat risiko layanan.

Hingga April 2026, delapan platform utama—Instagram, Threads, Roblox, Bigo Live, YouTube, X, Facebook, dan TikTok—telah kooperatif dan mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemenkomdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembatasan. “Ini bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan platform digital beroperasi dengan standar perlindungan anak yang terukur. Pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan, pembatasan usia bertujuan melindungi anak dari perundungan siber, eksploitasi daring, konten berbahaya, gangguan kesehatan mental, dan kecanduan digital.

Data Survei Nasional Kesehatan Mental Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 1 dari 3 remaja usia 17–19 tahun di Indonesia memiliki masalah kesehatan mental. Sementara data US Surgeon General Advisory (2023) menunjukkan remaja yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam per hari berisiko dua kali lipat mengalami gejala depresi dan kecemasan.

Rapat koordinasi mengidentifikasi sejumlah tantangan, seperti akurasi verifikasi usia, perlindungan data pribadi, kesiapan teknis, serta koordinasi lintas sektor. Pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif bertahap bagi Pelaku Usaha Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran permanen.

Perwakilan platform digital menyatakan dukungan penuh dan telah melakukan penyesuaian, termasuk penguatan verifikasi usia, fitur pengawasan orang tua, serta langkah-langkah perlindungan anak lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Safriansyah Yanwar Rosyadi (Kemenkomdigi) dan Dwi Jalu Atmanto, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA. Turut hadir perwakilan kementerian, lembaga, platform digital, dan organisasi masyarakat sipil.

Kemenko Polkam mendorong terbangunnya komitmen dan sinergi lebih kuat antarpemangku kepentingan untuk mengawal implementasi kebijakan secara efektif dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan memperkuat ekosistem digital nasional yang menjamin perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *