Berita Utama Daerah

DPD BAIN HAM RI KBB, Dampingi Masyarakat Korban Bencana Alam Puting Beliung

KBB- InformanNews.com||Tidak terasa, sudah tiga bulan waktu berlalu meninggalkan jejak cerita bencana angin puting beliung yang melanda wilayah kampung cihideng RW 001 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bencana alam tersebut berdampak secara fisik, banyak rumah-rumah warga yang rusak seperti halnya yang di alami masyarakat RW 001 tersebut, sedikitnya ada 28 rumah yang terdampak, bahkan beberapa diantaranya rusak parah.

Masyarakat sangat mengaharapkan bantuan untuk renovasi rumah mereka, tiga bulan waktu yang cukup lama, karena rumah adalah kebutuhan pokok sebagai tempat berlindung dan beristirahat dengan nyaman. Sejauh ini masyarakat hanya dapat berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar diberikan bantuan yang maksimal, akan tetapi sampai dengan saat ini belum kunjung tiba.

Mwnyikapi kondisi yang demikian, para pengurus lingkungan yang terdiri dari ketua RW 001 dan para ketua RT mengadukan hal ini kepada pihak Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat, agar diberikan pendampingan perihal pengajuan bantuan tersebut.

Sejauh ini, pihak DPD BAIN HAM RI telah mengambil langkah pendampingan terkait hal tersebut, dengan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak terkait seperti pemerintah Desa Gudang Kahuripan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat dan juga Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak DPD BAIN HAM RI mendapatkan keterangan dari instansi terkait bahwa permohonan bantuan tersebut sedang dalam proses. Azrian Akbar selaku Ketua Departemen Advokasi Dan Investigasi Hukum DPD BAIN HAM RI menyatakan, pihaknya terus mengawal proses ini, yang bertujuan agar menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, agar hak masyarakat terdampak bencana ini segera direalisasikan, karena sebuah tempat tinggal yang layak merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui dinas terkait segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini,”Tutupnya.

Ahmad Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *