SUKABUMI-INFORMANNEWS.COM – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, bertempat di depan Puskesmas Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa 12 Mei 2026.

Korban atas nama Danil Lubis (25 tahun), warga Kampung Cisasak, Desa Ciracap, mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut, sementara pihak kepolisian telah membuka penyelidikan untuk mengungkap kasus dan menangkap pelaku.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, kejadian bermula dari komunikasi antara korban dengan terlapor yang bernama R, beralamat di Kampung Ranji, Desa Ciracap, melalui pesan WhatsApp. Keduanya sepakat untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di depan Puskesmas Ciracap. Saat bertemu, terlapor diduga tidak sendirian melainkan ditemani oleh seseorang yang hingga saat ini identitasnya belum diketahui. Tanpa diduga, terlapor langsung melakukan serangan menggunakan senjata tajam yang diduga berjenis celurit, dan mengenai bagian punggung serta paha kiri korban.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terlapor beserta rekannya segera melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan arah menuju wilayah Ciracap. Korban berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motornya sendiri, namun di jalan H. Anwari, tepatnya di Kampung Babakan Sawah, Desa Ciracap, korban terjatuh bersama kendaraannya. Akibat kejadian itu, pelaku berhasil meloloskan diri, sementara korban mengalami luka di bagian paha kiri yang kemudian harus dijahit sebanyak 6 jahitan di fasilitas kesehatan.

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Ciracap AKP Taopick Hadian membenarkan adanya laporan dan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah segera mengambil langkah-langkah penanganan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, antara lain:

1. Menerima laporan resmi dari korban maupun keluarga;
2. Melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP);
3. Membantu membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis;
4. Mengumpulkan dan meminta keterangan dari para saksi mata yang mengetahui kejadian;
5. Meminta keterangan lengkap dan kronologi kejadian dari korban;
6. Melakukan pengajuan visum et repertum untuk mendapatkan bukti medis resmi;
7. Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan atas.

“Saat ini kasus sudah berada di tahap penyelidikan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Ciracap. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, memburu dan mengamankan pelaku, serta memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta dukungan dan kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam kejadian ini,” tegas AKP Taopick Hadian.

Hingga berita ini dirilis, korban sudah dalam keadaan stabil setelah mendapatkan penanganan medis, sementara tim penyidik terus mengumpulkan bukti, keterangan, dan jejak yang ada guna mengungkap seluruh fakta kejadian dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum. (DICKY)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *