KBB- InformanNews.com|| Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. Seorang perempuan berinisial CR (54 tahun) ditemukan tewas di kediamannya sendiri dengan luka-luka serius di sekujur tubuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi menetapkan seorang tetangga dekat korban berinisial AS (63 tahun) sebagai tersangka utama dan pelaku tunggal peristiwa mengerikan tersebut. Jarak kediaman pelaku dengan lokasi kejadian diketahui hanya berjarak sekitar 20 meter saja.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa penemuan jenazah korban bermula dari rasa curiga keluarga yang sudah beberapa hari tidak bisa menghubungi CR, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Keprihatinan itu kemudian membawa keluarga mendatangi rumah korban, dan mendapati sejumlah warga sudah berkumpul di depan rumah karena merasa ada yang tidak beres.
“Awalnya menantu korban melaporkan kepada anak korban bahwa ibu mereka sulit dihubungi. Karena khawatir, keluarga langsung berangkat ke lokasi, dan di sana sudah banyak warga yang berkumpul. Begitu masuk ke dalam rumah, mereka menemukan korban sudah tak bernyawa di dalam kamar,” ungkap AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis, diketahui korban mengalami penderitaan hebat sebelum meninggal. Terdapat luka cekikan yang kuat di leher, memar parah di area wajah dan mata, luka memar di sekujur tubuh termasuk bagian rusuk, hingga luka robek akibat hantaman benda tumpul. Bahkan, salah satu tulang tangan korban diketahui patah akibat kekerasan yang diterima.
Proses pengungkapan kasus berjalan cepat setelah tim penyidik memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa atau memiliki keterkaitan dengan korban. Dari keterangan para saksi dan jejak yang ditemukan, bukti kian mengarah kepada sosok AS, tetangga dekat korban yang pada awalnya terlihat biasa saja dan ikut membantu di lokasi kejadian.
Kronologi kejadian mengerikan itu terungkap jelas dari keterangan tersangka. Peristiwa berlangsung pada 2 Mei 2026 silam.
Saat itu, korban masih ada di rumah dan sempat berkomunikasi lewat telepon. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin membeli rokok di toko kelontong yang dikelola korban. Namun, percakapan keduanya memanas setelah korban mengucapkan hal yang dianggap menyinggung hati pelaku.
Pemicu kemarahan besar itu ternyata adalah masalah lama terkait usaha peternakan domba. Sebelumnya, korban pernah menitipkan sejumlah hewan ternak untuk dipelihara dan dikembangkan oleh pelaku.
Perselisihan tak terelakkan keduanya kerap berselisih paham soal pembagian keuntungan yang dianggap tidak sesuai harapan. Pelaku pun menyimpan dendam dan rasa sakit hati karena kerap mendapatkan teguran dari korban terkait masalah bisnis tersebut.
“Emosi pelaku meledak saat itu juga. Ia langsung mencekik leher korban hingga jatuh terkapar. Namun kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku terus memukul menggunakan tangan kosong, lalu mengambil benda tumpul dan potongan kayu dari dapur, kemudian menghantamkan berkali-kali ke tubuh korban yang masih bernyawa,” papar Niko.
Pelaku melakukan kekerasan berulang kali, pelaku menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan kembali menganiaya hingga memastikan korbannya tak bernyawa lagi. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal agar kondisi jenazah tidak langsung terlihat saat ditemukan orang lain.
Menariknya, pasca melakukan perbuatan keji itu, pelaku sempat berusaha menutupi jejak dengan bersikap tenang, membaur dengan warga, bahkan ikut memberikan keterangan kepada polisi seolah tidak tahu apa-apa. Namun, ketelitian penyidik dan keterangan saksi serta alat bukti yang kuat akhirnya mematahkan alibi yang disusun pelaku.
Atas perbuatannya yang sadis tersebut, tersangka AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah di persidangan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
( Red )
