Daerah Pemerintahan Peristiwa

Diduga BPD tidak tahu tupoksinya PJ kades Situwangi dan camat di lecehkan masalah RW

Bandung Barat informannews

Badan Perrnusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Situwangi kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat di duga lecehkan kewenangan PJ kepada Desa Asep Camat Cihampelas bAgus Rudianto.S.Sos terkait pengangakatn PLT RW ,Selasa, 6/5Menurut beberapa Rukun Warga ( RW) yang sempat dihungi melalui telepon seluler mengatakan beberapa hari kebelakang kami semua berkumpul bersama Rukun Tetangga ( RT ) ,Kadus dan BPD dimana BPD Desa Situwangi meminta kami para Ketua RW untuk menyerahkan jabatan kepada PLT RW yang baru dan anehnya ada beberapa RT yang masa jabatan nya habis ia menjabat PLT RW.ujarnyaMasih menurut Sumber kejadian adanya pertemuan untuk menyerahkan jabatan RW itu serempak dan seolah olah sudah direncanakan.katanyaSaat tim mengkompirmasi masalah tersebut ke salah satu BPD Desa Situwangi Adep mengatakan memang betul ada kumpulan di masing masing Kadus untuk membahas masalah PLT RW karena itu hasil musyawarah dengan PJ Kepala Desa supaya para ketua RW segera menyerahkan kepemimpinannya kepada yang baru.ujarnyaDitempat terpisah PJ Kepala Desa Situwangi Asep AR saat dikonfirmasi terkait BPD ikut serta dalam mengatur PLT RW ia mengatakan ” saya tidak memerintahkan BPD untuk ikut campur masalah PLT RW dan saya juga tidak mengerti apa tujuannya ” katanyaSementara di tempat terpisah Rahmat Hidayat pemerhati pemerintah Desa mengatakan apa yang dilakukan BPD itu salah besar kalau kejadian seperti itu berarti BPD melecehkan PJ kades Dan Camat. Atau memang BPD tidak tau tupoksinya.Masih menurut Rahmat Hidayat BPD desa tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan para RW.Kewenangan BPD Desa BPD desa memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, tetapi wewenangnya terbatas pada hal-hal seperti: – Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan desa.- Menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dari kepala desa.- Memilih dan memberhentikan kepala desa dalam hal kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan Pemberhentian RWPemberhentian RW biasanya dilakukan oleh kepala desa atau camat, tergantung pada struktur pemerintahan di desa tersebut. KesimpulannyaBPD desa tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan para RW. Pemberhentian RW biasanya dilakukan oleh kepala desa atau camat.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *