Bandung- InformanNews.com|| Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang melibatkan wilayah Indramayu dan Jakarta. Tiga orang tersangka ditangkap beserta 99 ribu butir obat keras.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita 99.000 butir obat keras terbatas dari jaringan peredaran yang beroperasi antara Jakarta dan Indramayu. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berinisial P, D, dan MN berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua terduga pengedar berinisial P dan D di wilayah Indramayu. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mendistribusikan obat keras tanpa izin di daerah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmanawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Informasi yang didapat membawa tim kepolisian bergerak menuju Jakarta untuk menelusuri pemasok utama.

Tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial MN, yang diduga sebagai pemasok utama obat keras tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, merinci bahwa total 99.000 butir obat keras terbatas berhasil disita dari kediaman MN. Obat-obatan ini diduga kuat akan diedarkan lebih lanjut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul pasokan obat keras tersebut dan potensi adanya jaringan lain yang lebih besar.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Sumber: Humas Polda Jabar

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *