KOTA BANDUNG – InformanNews.com|| LSM PMPR Indonesia menyampaikan laporan pengaduan ke Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, pada Rabu (25/2/2026).

Dalam hal ini Anggi Dermawan M.Pd selaku sekjen Dpp LSM PMPR Indonesia menyampaikan bahwa bentuk pelaporan yang dilakukan ini merupakan bentuk mengejar tanggungjawab daripada OJK selaku Pengawas Jasa Keuangan.

Kepada wartawan Informan News Anggi Dermawan menyampaikan beberapa dugaan terkait penyimpangan Asuransi oleh PT Jamkrida Jabar kepada OJK Regional 2 diantaranya

  1. Terkait dugaan penjaminan Aset Nasabah Bank BJB yang di Jaminkan oleh PT Jamkrida Jabar ke 3 perusahaan Reasuransi.
  2. Dugaan adanya penarikan aset debitur yang macet di Cirebon serta penggunaan aset tersebut yang diduga hasilnya tidak jelas pergi kemana.
  3. Adanya dugaan penjaminan asuransi jiwa di PT Jamkrida Jabar yang mana kita ketahui PT Jamkrida Jabar bukan Asuransi penjamin asuransi Jiwa.
  4. Adanya dugaan pemberian asuransi pada Kredit yang diduga kredit tersebut Fiktif.

“Dalam hal ini saya selaku Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia sudah menyampaikan berkas pengaduan ke OJK Wilayah 2 Jawa Barat dan diterima oleh bagian penindakan dan perlindungan Konsumen OJK Wilayah 2 Jawa Barat,” katanya.*(PMPRI – VAN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *