BANDUNG BARAT INFORMANNEWS. COM
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KBB BAIN HAM RI (Badan Advokasi Indonesia – Hak Asasi Manusia) mengecam keras sikap abai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat terkait kasus pencemaran air sumur warga di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang.Kamis,29/01
Ratusan rumah diRW 05 rt01 RT 02 dan RW 04kini terjebak dalam krisis air bersih setelah air sumur mereka tercemar bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, yang diduga berasal dari kebocoran tangki SPBU di jalur Parongpong-Lembang.
Bantahan DLH yang Melukai Hati Masyarakat
Ketua DPD KBB BAIN HAM, Agus Kosasih, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Pejabat Fungsional Pengawasan Lingkungan Hidup DLH KBB, Rudi Sutendi, yang mengklaim “tidak terjadi apa-apa” setelah kunjungan lapangan.
“Pernyataan pejabat DLH yang menyebutkan tidak ada kebocoran adalah bentuk pengkhianatan terhadap fakta lapangan. Warga mencium bau bensin, air berminyak, bahkan bisa menyambar api, tapi dianggap normal? Ini ada apa dengan pengawasan kita?” tegas Agus Kosasih.
Bantahan DLH terpatahkan oleh hasil uji laboratorium mandiri yang dilakukan warga di UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Bandung (No. Lab: 00371/AM). Hasil uji secara hitam di atas putih menyatakan:
Status: Air TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN.
Kandungan Nitrat: Mencapai 52.5 mg/L (Batas aman hanya 20 mg/L).
Tingkat Keasaman (pH): Di bawah standar baku mutu, yakni 5.94.
Ditemukannya indikasi zat kimia luar yang tidak seharusnya ada dalam air tanah alami.
BAIN HAM RI mengingatkan bahwa pencemaran ini masuk dalam ranah pidana serius sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak SPBU dan pembiaran dari oknum pejabat, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah menanti.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan dan memberi kompensasi kepada warga, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum pidana lingkungan hidup,” tutup Agus.



