Kota Bekasi– Informannews.com|| Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Surat tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
Surat permohonan itu diserahkan langsung ke Kantor KPK RI pada Selasa, 10 Desember 2025, oleh Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, bersama sejumlah pengurus organisasi kemahasiswaan tersebut.
Dalam keterangannya, Rangga menyatakan bahwa langkah BEM Ubhara Jaya ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola anggaran daerah serta bentuk pengawasan publik atas praktik transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Penggunaan uang rakyat tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Rangga. Rabu (10/12/2025)
Rangga menjelaskan bahwa dalam dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, BEM menemukan adanya realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp43 miliar atau 89,58% dari total anggaran penyertaan modal senilai Rp48 miliar.
Dana tersebut dialokasikan kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, yakni:
PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) – Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar, PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda)– Rp3 miliar
Namun, menurut BEM Ubhara Jaya, penyertaan modal ini dilakukan tanpa adanya Perda Penyertaan Modal yang menjadi syarat wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
BEM menilai ketiadaan Perda bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur investasi daerah, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketidaksesuaian tersebut, kata Rangga, dapat memunculkan persoalan serius terkait legalitas investasi, potensi kerugian daerah, hingga pertanggungjawaban pejabat yang mengambil keputusan penggunaan anggaran.
Atas dasar itu, BEM Ubhara Jaya mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi penyertaan modal tersebut. BEM juga meminta agar pemeriksaan mencakup tiga pimpinan BUMD penerima dana penyertaan modal.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses penggunaan uang publik mematuhi aturan hukum,” tegas Rangga.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintah.
Rangga menegaskan, BEM Ubhara Jaya tidak hanya menyerahkan laporan, tetapi juga akan terus mengawasi perkembangan kasus ini serta menjalin komunikasi dengan lembaga pengawas, pemangku kebijakan daerah, dan masyarakat.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum. Ini demi memastikan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Rosadi Red)




