KBB- Informannews || Dalam upaya pelestarian kebudayaan diwilayah Kabupaten Bandung Barat, Yayasan Gadjah Putih Tandang Makalangan, yang beralamat di : kampung Bukamanah RT 002/RW 009 Desa Langensari Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, menyelenggarakan kegiatan pelatihan pencak silat budaya, baik dilakukan secara reguler disekretariat yayasan maupun juga dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler sekolah.
Namun ditengah perjalanannya pihak yayasan mengalami berbagai kendala seperti sarana dan prasarana, kesejahteraan pelatih dan kendala-kendala lain yang dihadapi seperti kurangnya sentuhan program pemerintah yang dirasakan oleh para pelaku budaya di Bandung Barat menurut pihak yayasan.
Menyikapi hal ini, Atang Sujana selaku ketua yayasan yang juga ketua DPD Asosiasi Perguruan Pencak Silat Budaya Indonesia (APPSBI) Kabupaten Bandung Barat akhirnya mendiskusikan hal tersebut dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat agar mendapatkan solusi dan langkah kedepan untuk memajukan kebudayaan diBandung Barat.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut maka pada hari selasa tanggal 25 November 2025, Atang didampingi oleh Ahmad Sastra Prayuanada yang akrab disapa kang Ahmad selaku ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat menghadap ke pihak dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat untuk menyerahkan berkas legalitas yayasan dan kelengkapannya agar mendapatkan surat keterangan terdaftar pada pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat agar dapat memaksimalkan kegiatan pemajuan kebudayaan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 31 Ayat (3) juga dengan diperkuat dengan Undang-undang Nomor : 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, karena berbudaya merupakan hak konstitusional yang wajib didapat oleh warga negara dan didukung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena berbudaya juga merupakan hak dasar atau hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Karena budaya merupakan instrumen penting didalam berbangsa dan bernegara, budaya merupakan jatidiri bangsa, pemerintah wajib mendukung setiap warga negara yang melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan,” ungkap Ahmad.
Redaksi IN




