Bandung Barat- Informannews || Upaya pemerintah bertindak cepat dalam menertibkan aktivitas galian C yang tidak mengatongi ijin alis ilegal kembali ditunjukkan di Kabupaten Bandung Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui Wilayah IV Bandung resmi menyegel lokasi tanah carik milik Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, yang diduga digunakan sebagai galian C tanpa memiki surat izin, Kamis (4/9/2025).

Langkah yang tegas ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulayadi ( KDM ) yang menekankan pentingnya penutupan seluruh aktivitas galian ilegal diwilayah Jawa Barat. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala ESDM Wilayah IV Bandung, Oong Darmawan, dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Trantibum Kecamatan Cihampelas.

“Menindaklanjuti aduan masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan investigasi dan penyegelan lokasi,” ujar Oong Darmawan usai pemasangan police line di area galian.

Kata  Oong, tanah carik desa seluas sekitar 4.500 meter persegi tersebut pada awalnya diperuntukkan untuk penataan lingkungan perumahan. Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya penjualan material galian yang seharusnya memerlukan izin resmi.

“Kami menyarankan kepada pihak desa sebagai pengelola untuk segera mengurus perizinan. Kedepan, setiap pembukaan galian harus dikoordinasikan dengan instansi berwenang dan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan.”ujar  Oong.

Sementara itu, Kepala Desa Pataruman, Dadan Ramdani, mengaku menerima keputusan penyegelan yang dilakukan oleh ESDM Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa tujuan awal dari penggalian tersebut bukan untuk penjualan material, melainkan penataan kawasan Desa.

“Setelah adanya penutupan dan penyegelan tanah carik, kami menerima sebelum proses perizinan ditempuh. Tujuan penggalian ini adalah untuk penataan lingkungan perumahan, lapangan olahraga desa, serta pengembangan agrowisata. Kalau pun ada penjualan material, mungkin itu oknum pekerja yang nakal,” jelas Dadan.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk segera menempuh proses perizinan sesuai aturan.

“Mudah-mudahan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah berharap praktik galian ilegal di Bandung Barat bisa diminimalisir. Penegakan aturan tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menghindarkan potensi konflik di masyarakat kami sendiri.”pungkas kades.

Isak

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *