KBB- Informannews || Sejak tanggal 16 hingga 29 Juli 2025, serangkaian pertemuan strategis telah diselenggarakan di berbagai lokasi di Kabupaten Bandung Barat untuk membahas dan mengimplementasikan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan 165 desa dari 16 kecamatan, termasuk Cisarua, Lembang, Parongpong, Ngamprah, Padalarang, Batujajar, Cililin, Cihampelas, Cipatat, Saguling, Cikalong Wetan, Cipeundeuy, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, dan Gununghalu.

Fokus utama dari pertemuan ini adalah penyerahan akta notaris pendirian KDMP, menandai langkah awal transformasi ekonomi berbasis komunitas.

Komitmen Multipihak untuk Ekonomi Desa
Penyerahan akta notaris pendirian KDMP secara resmi mengukuhkan legalitas koperasi, membuka jalan bagi berbagai kemitraan dan inisiatif.

Acara ini dihadiri oleh Camat dari berbagai kecamatan, Kepala Bidang Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Bandung Barat, perwakilan Bank BNI, PT Pos Indonesia, serta para ketua koperasi dan kepala desa.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kolektif terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi desa.

Rohmat Bahtiar, Kepala Bidang UMKM dan Koperasi Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan KDMP. Ia menekankan bahwa koperasi ini merupakan bentuk intensifikasi pemanfaatan potensi lokal dan ekstensifikasi melalui kemitraan dengan pihak eksternal. “Besar kekuatan koperasi ditentukan oleh kekuatan anggota,” tegas Rohmat.

Menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat. Ia juga mengingatkan agar KDMP terus bergerak dan tidak berhenti setelah dibentuk, serta mampu menjaga stabilitas di tengah dinamika politik menjelang Pilkades 2027.

Landasan Hukum dan Akses Pembiayaan
Legalitas operasional KDMP diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga Rp3 miliar dari bank pemerintah, dengan bunga rendah 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan, serta masa tenggang hingga 8 bulan. Syarat pengajuan pinjaman meliputi status berbadan hukum, memiliki NPWP, rekening bank atas nama koperasi, dan proposal usaha yang jelas.

Rohmat Bahtiar menekankan bahwa meskipun PMK 49/2025 memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran angsuran pinjaman koperasi dengan persetujuan musyawarah desa, secara prinsip, koperasi sendirilah yang harus bertanggung jawab atas pinjamannya.

Dana pinjaman bersumber dari kombinasi Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan peran penting pemerintah daerah dalam persetujuan dan pengawasan.

Sinergi Strategis dengan BNI dan PT Pos Indonesia
Keterlibatan Bank BNI dan PT Pos Indonesia menjadi sinyal positif bagi penguatan infrastruktur keuangan dan logistik koperasi.
PT Pos Indonesia, yang diwakili oleh Adi/Adison, memaparkan peran strategis KDMP sebagai mitra logistik dan jasa keuangan.

Dengan pengalaman dalam kemitraan retail dan jaringan luas, PT Pos membuka peluang kolaborasi untuk pelayanan kurir, pick-up barang UMKM, pengelolaan distribusi hasil bumi, serta layanan One Stop Service sebagai agen pembayaran listrik, telepon, hingga zakat. PT Pos bahkan bersedia membantu pengambilan barang tanpa batasan jumlah, termasuk sistem Cash on Delivery (COD), yang sangat mendukung UMKM desa.

Bank BNI, melalui Chepy/Cepi, Jeny, dan Bangkit, siap mendukung KDMP melalui skema cash management, produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pengembangan jaringan agen perbankan melalui Agen46. KDMP yang belum memiliki unit usaha aktif dapat memulai dengan menjadi Agen46, berfungsi sebagai “mini bank” 24 jam yang melayani transfer, pembayaran tagihan, hingga pembukaan rekening, dengan potensi pendapatan dari fee transaksi. BNI juga menawarkan konsep “Super Agen” yang memungkinkan KDMP memperoleh passive income dari transaksi downline, serta dukungan dalam pembuatan QRIS untuk transaksi digital modern.

Implementasi

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *