Informan news.com
Bandung Barat – Meski telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum dieksekusi. Pemerintah Desa dan warga pun mendesak Bupati agar segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan dulunya merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982. Setelah dimekarkan, tanah carik yang berada di wilayah administratif Desa Cihanjuang Rahayu dibagi dua: sekitar 2 hektare lebih untuk Desa Cihanjuang dan 2,9 hektare untuk Desa Cihanjuang Rahayu.
“Putusan pengadilan tahun 2001 sudah inkrah, menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Kami menunggu arahan dari Bupati untuk menindaklanjuti,” ujar Gagan saat diwawancarai.
Gagan menambahkan, desakan untuk memperjuangkan tanah tersebut datang dari masyarakat Desa Cihanjuang yang ingin hak desa dikembalikan. Pemerintah desa pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara hukum dan prosedural.
“Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang. Tidak mencampuri hak desa lain. Ini murni demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Namun, sebagian dari lahan tersebut saat ini sudah dikuasai pihak perorangan dengan dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dikeluarkan sebelum tahun 2001.
“Beberapa sertifikat dan AJB memang terbit sebelum ada putusan pengadilan. Dan kami pastikan, bukan dari Desa Cihanjuang yang mengeluarkan. Diduga kuat berasal dari pihak lain karena saat itu secara administratif lokasinya ada di Desa Cihanjuang Rahayu,” jelas Gagan.
Ia juga menyebut belum memiliki data pasti mengenai luas lahan yang telah beralih ke tangan perorangan, karena hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya mendorong agar BPN segera membuka data tersebut dan meninjau kembali legalitas dokumen-dokumen yang ada.
Sebagai bentuk penegasan, pihak desa telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa. Langkah ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut berdasarkan hukum adalah milik desa.
“Itu bagian dari upaya kami mempertegas status tanah tersebut. Agar semua pihak paham, tanah itu adalah aset desa yang sah,” katanya.
Terkait dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan, Gagan menyatakan masih terus melakukan pendekatan persuasif dan berharap mediasi dapat dilakukan. Ia juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.
“Kami berharap Pak Bupati bisa segera memberi arahan eksekusi, sekaligus mendorong mediasi dengan warga yang menguasai lahan. Ini masalah besar yang sudah bertahun-tahun belum selesai,” ujarnya.
Gagan menambahkan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sudah rencanakan pemanfaatan lahan untuk sarana olahraga dan kegiatan sosial. Di antaranya akan dibangun lapangan futsal, lapangan bulutangkis, fasilitas olahraga lainnya, dan ruang serbaguna yang bisa digunakan oleh warga untuk berbagai acara,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah carik itu akan sesuai aturan dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Tanah desa itu harus kembali untuk desa, digunakan demi kepentingan umum, bukan pribadi,” katanya.
Gagan berharap eksekusi atas putusan pengadilan ini segera dilakukan agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal di masyarakat.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jika sudah inkrah, harus dijalankan. Kami hanya ingin hak desa kami dikembalikan, lalu kami kelola untuk kemaslahatan warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu. Pemerintah Desa Cihanjuang bersama warga berharap, dalam waktu dekat Bupati Bandung Barat dapat mengambil langkah tegas agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan.
Tim
Related Articles
Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolda Jatim : Pancasila Kunci Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Global
SURABAYA –InformanNews.com||Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI pada upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Mapolda Jatim, Senin (1/6/2026). Dalam amanat tersebut ditegaskan, peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar agenda tahunan, tetapi momentum menjaga nilai-nilai Pancasila tetap hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengusung […]
Wartawan KBB Dedi Suryadi (Kang jek) Meninggal Dunia, Rekan Jurnalis Sampaikan Duka Mendalam
Kabupaten Bandung Barat — Kabar duka menyelimuti insan pers Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang jurnalis, Dedi Suryadi, yang akrab disapa Kang jek, dikabarkan telah meninggal dunia pada Selasa (13/01/2026) Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta rekan-rekan seprofesi. Semasa hidupnya, Kang Dedi jek dikenal sebagai sosok jurnalis yang berdedikasi, rendah hati, dan aktif […]
Optimis Juara Umum, Bupati Bandung Lepas 157 Kafilah MTQH ke-39 Jabar
Kab- Bandung – Informannews Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas 157 kafilah Kabupaten Bandung yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-39 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Rumah Dinas Bupati, Jumat 13 Juni 2025 malam. Ke-157 kafilah Kabupaten Bandung itu terdiri dari pengawas 15 orang, pembina 30 orang, official 40 orang dan peserta 62 […]





