Berita Utama Hukum Peristiwa

Kejari Geledah Dishub Cianjur Dan 30 Orang Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp 40 Milyar Tahun Anggaran 2023

Cianjur- Informannews|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Hal tersebut dilakukan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek penerangan jalan umum (PJU) dengan nilai Rp 40 miliar.

Proyek PJU tersebut dilaporkan berlangsung pada anggaran 2023 yang meliputi wilayah utara serta selatan Kabupaten Cianjur. Proyek itu saat ini berada dalam sorotan hukum karena diduga terjadi ketidak sesuaian dalam penerapannya.

“Tindak pidana korupsi PJU tahun 2023. Rp 40 miliar itu wilayah selatan dan utara. Untuk rinciannya nanti, karena masih dalam proses,” ungkap Kepala Kejari Cianjur kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Tim penyidik langsung menyasar beberapa titik penting di Kantor Dishub, termasuk ruang arsip. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek PJU turut diamankan sebagai barang bukti.

Setelah penggeledahan, tim penyidik membawa dokumen tersebut tanpa memberikan keterangan tambahan kepada awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan hingga kini sudah ada sekitar 30 orang yang diperiksa, termasuk sejumlah pegawai dari Dinas Perhubungan.

“Sudah ada yang diperiksa sekitar 30 orang termasuk orang dinasnya, untuk tersangkanya nanti aja,” jelasnya.

Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait siapa saja yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tidak satu pun pejabat dari dinas perhubungan Cianjur memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Kondisi ini semakin menambah sorotan publik terhadap kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Cianjur.

Tim Liputan IN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *