Cihampelas – InformanNews– Bupati Bandung Barat secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 dari 10 desa se-Kecamatan Cihampelas, Senin (2/11/2026).
Sepuluh desa tersebut meliputi Desa Pataruman, Cipatik, Situwangi, Tanjungwangi, Singajaya, Mekar Mukti, Citapen, Cihampelas, Mekarjaya, dan Tanjungjaya. Kegiatan pelantikan diselenggarakan di Aula Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cihampelas.
Acara dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Riche Ismail, Kadis DPMD beserta Kabid DPMD, Camat Cihampelas, Kapolsek Cililin, Danramil Cililin, 10 kepala desa se-Kecamatan Cihampelas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan pemerintahan desa sekaligus momentum penting bagi anggota BPD yang baru untuk mengemban amanah masyarakat selama masa jabatan delapan tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Bupati Jeje Riche Ismail menegaskan pentingnya membangun pemerintahan desa yang kuat.
“Mari kita bangun pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan akuntabel. Karena kemajuan Kabupaten Bandung Barat harus dimulai dari desa-desa yang kuat dan mampu melayani masyarakat dengan baik,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.
Melalui pelantikan ini, diharapkan seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan dilantiknya anggota BPD dari 10 desa tersebut, diharapkan sinergitas antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat demi mendorong pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cihampelas. (Isak)




