SUKABUMI — INFORMANNEWS || Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, angkat bicara menanggapi beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menyinggung dirinya dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Merasa dirugikan oleh informasi tersebut, ia kini mempertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Unggahan yang beredar melalui akun TikTok Viral73 tersebut, menurut Dacep, memuat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan sosial, keuangan desa, hingga administrasi pemerintahan.
Ia menyayangkan informasi yang berkembang di ruang publik tanpa terlebih dahulu disertai konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang menjadi sorotan.
“Saya merasa keberatan dengan informasi yang beredar karena dampaknya bisa merugikan nama baik saya. Kalau memang ada persoalan yang ingin ditanyakan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu supaya semuanya jelas,” ujar Dacep, Jumat ( 30/10/26 ).
Tegaskan Temuan Pemeriksaan Telah Diselesaikan
Menanggapi tudingan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, Dacep menjelaskan bahwa pada 2024 Pemerintah Desa Mekarsakti telah menjalani pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan untuk periode sekitar lima tahun sebelumnya.
Menurut keterangannya, pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp68 juta plus kewajiban pajak.
Dacep menegaskan bahwa kewajiban yang menjadi temuan pemeriksaan tersebut telah diselesaikannya.
“Temuan TGR itu sudah saya selesaikan dan sudah saya bayarkan. Jadi, saya berharap persoalan tersebut tidak disampaikan seolah-olah belum ada penyelesaian. Silakan dicek sesuai dokumen dan bukti yang ada,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai kepala desa selama dua periode, dirinya berupaya melaksanakan tanggung jawab pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan PTSL hingga Penyaluran Bantuan
Selain masalah keuangan desa, Dacep turut memberikan penjelasan mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyatakan bahwa dokumen maupun hak masyarakat yang berkaitan dengan program tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada warga masing-masing.
“Kalau mengenai PTSL, dokumen dan hak masyarakat sudah dikembalikan kepada masing-masing warga. Silakan tanyakan langsung kepada masyarakat agar persoalan ini bisa dilihat berdasarkan fakta,” ungkapnya.
Terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dacep menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dokumentasi. Ia juga mengatakan bahwa unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarsakti turut hadir dalam kegiatan yang dimaksud.
Menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dacep pun menyatakan terbuka apabila ada pihak yang ingin meminta penjelasan mengenai kebijakan maupun pelaksanaan program di desanya.
Mengaku Menerima Pesan Permintaan Uang
Dalam keterangannya, Dacep juga mengungkapkan adanya pesan WhatsApp dari nomor yang menurut pengakuannya berkaitan dengan pihak pengunggah konten di media sosial.
Ia mengaku pesan tersebut berisi permintaan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan agar unggahan yang beredar di media sosial dihapus.
Dacep mengatakan tidak menanggapi permintaan tersebut. Ia mengaku masih menyimpan tangkapan layar percakapan dan nomor pengirim pesan sebagai dokumentasi.
“Saya tidak menanggapi permintaan itu. Saya masih menyimpan bukti percakapannya. Bagi saya, kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tuturnya.
Pertimbangkan Laporan Polisi
Atas persoalan yang berkembang, Dacep menyatakan tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi. Langkah tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh kejelasan sekaligus menindaklanjuti hal-hal yang dinilainya merugikan.
Ia menegaskan tidak keberatan apabila pengelolaan pemerintahan desa diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia berharap setiap tudingan disampaikan berdasarkan bukti dan melalui prosedur yang tepat.
“Kalau memang ada kesalahan dalam menjalankan tugas, saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum. Tetapi, jika ada informasi yang merugikan nama baik saya, tentu saya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Dacep berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.
Di sisi lain, pengelola akun TikTok Viral73 perlu diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, termasuk menjelaskan dasar informasi yang menjadi materi unggahan mereka.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari pengelola akun tersebut terkait pernyataan Dacep.(JiEnd)




