Berita Utama Hukum Korupsi

Mark-up Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD dan Plt Sekwan, Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

BANDUNG – InformanNews || Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2023.

Dua tersangka yang ditahan adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Plt Sekretaris DPRD berinisial I.H. Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam sebagai tersangka.

Penahanan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara tersangka I.H. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Satu tersangka lainnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F., tidak menjalani pemeriksaan hari ini karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan.

Kronologi: Tunjangan Dinaikkan Tanpa Appraisal, Mark-up 15 Persen untuk Pajak

Kejati Jabar membeberkan kronologi perbuatan para tersangka. Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk TA 2022 dinaikkan secara sepihak. Besaran yang ditentukan adalah:

Tunjangan Perumahan per bulan:

  • Ketua DPRD: Rp30.000.000
  • Wakil Ketua: Rp28.500.000
  • Anggota: Rp27.000.000

Tunjangan Transportasi per bulan:

  • Ketua DPRD: Rp25.000.000
  • Wakil Ketua: Rp20.000.000
  • Anggota: Rp17.000.000

Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan dan sebelum dilakukan penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Tsk S.

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan tersebut.

Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan 15 persen tersebut diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak boleh dibebankan pada APBD.

Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Jabar

Editor : Redaksi IN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *