BANDUNG, informanNews.com //
Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kecamatan Cicendo memicu kemarahan besar warga. Tak terima dengan pencopotan sepihak spanduk aspirasi, sejumlah warga RT 11 RW 05, Kelurahan Pamoyanan, langsung menggeruduk Kantor Kecamatan Cicendo di Jalan Purabaya Nomor 1, Kota Bandung, pada Rabu (14/10/2026).
Aksi protes keras ini dipicu oleh pencopotan empat spanduk penolakan warga terkait rencana proyek pembangunan gedung sekolah baru SMAK 2 BPK PENABUR berlantai lima yang terjadi pada Senin (12/10/2026).
Keberpihakan Aparat Dipertanyakan: Masuk Pekarangan Pribadi Tanpa Izin!
Hal yang paling mengusik rasa keadilan warga adalah lokasi pemasangan spanduk tersebut. Aspirasi penolakan itu sama sekali tidak dipasang di fasilitas umum atau aset pemerintah, melainkan tertempel rapi di pagar rumah pribadi milik empat warga setempat, yaitu Untung Gunadarma, Muhammad Yogi Suganda, Dicky, dan Hendra Setiawan.
Tindakan aparat masuk ke perkarangan rumah pribadi warga tanpa permisi ini dinilai telah melampaui batas kewenangan dan mencerminkan arogansi kekuasaan yang berpihak pada kepentingan korporasi dibanding hak suaranya rakyat kecil.

Usai melabrak pihak kecamatan dan menemui Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo, Muhammad Deni Zakaria, salah satu pemilik rumah yang pagarnya disatroni aparat, Untung Gunadarma memberikan kesaksian menohok kepada sejumlah awak media.
“Tidak! Tidak ada informasi ataupun izin sama sekali ke saya. Tiba-tiba saya dapat informasi dari tetangga lewat telepon saat sedang di luar, ‘Pak itu spanduknya ada yang ambil’. Awalnya pelaku pencopotan tidak jelas, tapi setelah saya pulang baru ketahuan ternyata dari Satpol PP Kecamatan Cicendo,” ujar Untung dengan nada penuh kekecewaan.
Pencopotan sepihak ini dinilai warga sebagai tindakan kriminal terselubung. Secara hukum, tindakan memanfaatkan properti pribadi orang lain tanpa izin berpotensi sebagai indikasi pelanggaran pasal memasuki pekarangan tanpa izin.
Ditambah lagi, spanduk yang hilang tersebut dibeli menggunakan uang swadaya masyarakat, sehingga memunculkan indikasi dugaan kasus pencurian atau pengrusakan barang milik orang lain.
Untung membenarkan bahwa warga masyarakat merasa sangat dirugikan atas tindakan represif yang tidak populis ini. Ditambah lagi terduga pelakunya adalah seorang aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Sebetulnya kami sangat dirugikan karena informasi aspirasi kami jadi tidak sampai ke publik. Padahal spanduk itu cara kami memberi tahu masyarakat umum dan pihak terkait, tolong selesaikan dulu masalah (penolakan) ini baik-baik,” papar Untung.
Menuntut Netralitas Pemerintah: “Jangan Main Sikat!”
Warga RT 11 Kelurahan Pamoyanan mendesak agar pihak SMAK 2 BPK PENABUR, Pemerintah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera turun tangan secara objektif dan menghentikan dugaan intimidasi terselubung.
Saat disinggung apakah warga akan menyeret kasus pencopotan spanduk di pagar rumah pribadi warga ini ke ranah hukum pidana, Untung seorang menyatakan masih menahan diri, meski ada beberapa warga setuju persolan itu dibawa ke jalur hukum.
“Kami ingin situasi kondusif. Jadi aparat atau pemerintah jangan main sebelah-sebelahan (berpihak). Komunikasi yang baik, jangan main sikat kayak begitu! Mereka kan punya mulut, bisa bicara baik-baik. Untuk langkah hukum, sementara ini kami biar mereka sadar dulu. Kami sudah komunikasikan bahwa masyarakat tidak setuju dengan sikap represif itu. Jangan mengulangi tindakan seperti ini lagi kepada rakyat!” pungkas Untung dengan sangat tegas.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi di Kota Bandung. Publik kini menunggu apakah Camat Cicendo dan Pemkot Bandung berani menindak tegas oknum Satpol PP yang diduga bertindak layaknya “Centeng” proyek, atau justru membiarkan hak-hak privasi warga terus diinjak-injak.
Sebelumnya, sejumlah warga RT 11 RW 05 Kelurahan Pamoyanan geruduk Kantor Kecamatan Cicendo, dan melakukan aksi protes terhadap tindakan arogansi oknum Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo, Muhammad Deni Zakaria.
Dari beberapa poin yang disampaikan, salah satu di antaranya warga meminta, spanduk yang sebelumnya telah terpasang di pagar rumah pribadi dan di copot tanpa izin oleh pihak Kecamatan Cicendo agar segera di pasang kembali ke tempat asalnya.
Bukannya sepakat dan menyetujui permintaan warga, oknum Kasi Trantibum Satpol-PP tersebut malah menyatakan hanya bisa memberikan spanduk aspirasi warga. Dan dia pun menolak memenuhi permintaan warga agar spanduk yang bertuliskan penolakan pembangunan gedung sekolah baru SMAK 2 BPK PENABUR di pasang kembali ke asalnya.

Perlu diketahui, tindakan represif oknum aparat tersebut dinilai warga bukan sebagai penegakan Perda, melainkan bentuk dugaan intimidasi terselubung dan keberpihakan nyata terhadap rencana proyek pembangunan gedung sekolah baru SMAK 2 BPK PENABUR berlantai lima yang hingga kini belum mendapat persetujuan warga setempat.
Adapun bukti yang di miliki warga RT 11 RW 05 Kelurahan Pamoyanan, membeberkan bukti-bukti kuat, bahwa Muhammad Deni Zakaria telah melakukan indikasi kuat tindakan non-prosedural yang diduga menabrak sejumlah regulasi mutlak:
- Pelanggaran Hak Milik Privat (Pasal 28H UUD 1945):
Spanduk penolakan tersebut terpasang kokoh di pagar rumah milik pribadi warga, bukan di fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), tiang listrik, atau jalan protokol. Dengan demikian, spanduk tersebut secara hukum bukan objek penertiban reklame liar. Tindakan mencabutnya tanpa izin merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap hak milik pribadi. - Pengebiran Kebebasan Berpendapat (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945):
Isi spanduk murni merupakan aspirasi penolakan warga atas proyek SMAK 2 BPK PENABUR yang perizinannya diduga cacat karena belum ada persetujuan lingkungan. Konten spanduk dipastikan bersih dari unsur SARA, ujaran kebencian, maupun pornografi, sehingga dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. - Pelanggaran SOP dan Bertindak Tanpa Dokumen Resmi:
Saat dikonfrontasi oleh warga di lapangan, Muhammad Deni Zakaria bertindak layaknya “CENTENG” karena tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Penertiban/Bongkar, dasar Perda yang dilanggar, maupun Berita Acara Penertiban. Tindakan ini menabrak PP No. 16 Tahun 2018 Pasal 7 yang mewajibkan Satpol PP dilengkapi surat perintah dan mengedepankan tindakan persuasif, serta Permendagri No. 54 Tahun 2011 yang mewajibkan tahapan berlapis (SP 1, 2, dan 3).
Perlu diingatkan dengan tegas, sikap jemawa oknum Kasi Trantibum Satpol-PP Kecamatan Cicendo ini berpotensi memiliki implikasi hukum serius.
Jika bukti yang dimiliki warga ditemukan adanya kerusakan pada material spanduk dan pagar rumah warga akibat pencopotan paksa tersebut, warga menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 406 KUHP Jo Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan memasuki pekarangan tanpa izin secara bersama-sama.
Pertanyaannya, apakah Perda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum terdapat poin yang mengatur larangan bagi warga untuk memasang aspirasi di properti pribadi mereka? …. bersambung **(DRIV)




