Berita Utama Daerah

Seminar di Kota Bogor 2026: Jangan Hanya Kejar Untung! AUDAMSI Tekankan Legalitas dan Jaminan Keamanan Air Minum Isi Ulang

BOGOR, informanNews.com //

Keamanan air minum isi ulang, kepatuhan terhadap perizinan, dan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam seminar Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (AUDAMSI) di Aula Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (7/10/2026).

Mengusung tema “Menuju DAMIU Sehat, Legal, Halal, dan Berdaya Saing”, kegiatan yang berlangsung secara hybrid, yakni luring dan daring, tersebut diikuti ratusan usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dari berbagai daerah.

Seminar dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Immanuel Tarigan Sibero, dan ditutup secara resmi oleh Wali Kota Bogor, Dr. H. Dedie Abdu Rachim, M.A.

Dalam kesempatan ini, Dedie mendorong pembentukan kepengurusan AUDAMSI Kota Bogor sebagai wadah untuk memperkuat kerja sama dan tata kelola usaha depot air minum isi ulang.

“Kita dorong dibentuk AUDAMSI Kota Bogor. Bikin organisasi yang mempermudah tata kelola usaha Bapak Ibu semuanya. Akan lebih mudah dengan satu kelompok kerja dengan satu visi dan tujuan yang sama,” ujar Wali Kota Bogor.

Dorongan itu menempatkan penguatan organisasi sebagai salah satu langkah untuk membangun komunikasi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

‘Kualitas Air dan Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan’

Wakil Ketua Umum DPP AUDAMSI, Desmanjon Purba menegaskan, bahwa seminar tersebut tidak sekadar membahas persoalan teknis usaha, tetapi juga mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pelaku DAMIU.

Menurutnya, anggota AUDAMSI perlu membangun budaya saling mendukung, berbagi pengetahuan, serta mengingatkan satu sama lain agar kualitas pelayanan dan pengelolaan usaha terus meningkat.

“AUDAMSI tidak ingin sekadar membahas gejala-gejala kekurangan di sistem DAMIU kita. Kita perlu menuntaskan persoalan pada akar masalah yang ada. Kita berharap ada solusi taktis terhadap persoalan atau kekurangan yang dihadapi para usahawan DAMIU kita,” kata Desmanjon.

Ia berharap peserta memperoleh pembekalan mengenai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengujian laboratorium, sertifikat standar, dan persyaratan lainnya.

Desmanjon juga mengusulkan agar penegakan hukum terhadap persoalan usaha mengedepankan edukasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai, dengan sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila memang dimungkinkan berdasarkan hukum.

Namun, ia menekankan bahwa pelaku usaha juga membutuhkan konsumen yang kritis dan tegas dalam menuntut kualitas serta keamanan produk.

‘Kemendag: Pelaku Usaha Harus Bertanggung Jawab’

Dalam panel pertama, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Immanuel Tarigan Sibero, menyampaikan pentingnya membangun konsumen yang cerdas sekaligus pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Menurutnya, perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang beredar di masyarakat serta melindungi konsumen dari dampak negatif produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam konteks DAMIU, tanggung jawab tersebut berkaitan langsung dengan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

Desmanjon turut mengingatkan bahwa peluang usaha yang menjanjikan tidak boleh membuat pelaku usaha mengabaikan kualitas produk.

“Usahawan DAMIU perlu ketulusan hati dalam berusaha dan bukan sekadar keuntungan semata. Melalui kepatuhan usahawan terhadap legalitas dan regulasi, kita perlu terus berusaha menghadirkan air yang aman dan sehat untuk dikonsumsi rakyat Indonesia,” paparnya.

Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dani Rakhmawan, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyedia air perpipaan dan pelaku DAMIU untuk mendukung ketersediaan air minum yang aman bagi masyarakat.

‘Data Kontaminasi Air Jadi Peringatan’

Persoalan kualitas air menjadi salah satu materi penting dalam seminar tersebut. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bogor, Bai Kusnadi, memaparkan data mengenai penggunaan air minum isi ulang dan risiko kontaminasi.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI yang dipaparkannya, pada 2025 sebanyak 35,72 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Sementara itu, berdasarkan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT) Kemenkes RI 2023, sebanyak 54,1 persen sarana air minum yang diteliti dilaporkan tercemar E. coli.

Data tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan kualitas air. Namun, angka tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai persentase seluruh depot air minum isi ulang yang tercemar tanpa melihat cakupan dan karakteristik sampel penelitian.

Bai menjelaskan, kontaminasi mikrobiologis pada air minum berpotensi menimbulkan penyakit seperti diare, kolera, tifoid, hepatitis A, dan disentri. Sementara itu, paparan bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang juga dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Karena itu, pelaku DAMIU perlu memperhatikan sumber air baku, proses penyaringan, disinfeksi, kebersihan peralatan, serta hasil pengujian laboratorium.

“DAMIU harus memiliki penampungan air baku, penyaringan atau filterisasi, disinfeksi dan pengisian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya bukti tertulis mengenai sumber air baku serta hasil pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, menjelaskan bahwa perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), disertai pemenuhan persyaratan sektoral sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Tyas, pelaku usaha DAMIU tidak cukup hanya memiliki NIB. Mereka juga harus memperhatikan pemenuhan persyaratan sektor kesehatan, termasuk sertifikat standar, dokumen hasil uji laboratorium, SLHS, dan persyaratan teknis lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kelayakan higiene dan sanitasi lokasi usaha, asal air baku, tata letak depot, peralatan filtrasi, serta kompetensi pemilik, pengelola, dan petugas yang menangani proses produksi.

Tyas turut memaparkan ketentuan klasifikasi usaha dan proses pemenuhan perizinan berdasarkan sistem yang berlaku. Pelaku usaha diimbau memastikan pemilihan klasifikasi kegiatan usaha dan jenis sertifikat sesuai dengan ketentuan terbaru serta kewenangan pemerintah daerah.

Materi tersebut menjadi penting agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan komersial, tetapi juga memenuhi tanggung jawab administratif, teknis, dan kesehatan.

‘Sertifikasi Halal dan Teknologi Jadi Materi Tambahan’

Seminar AUDAMSI juga membahas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pengelolaan DAMIU. Materi tersebut disampaikan oleh Staf Ahli DPP AUDAMSI, Oscar Rachman.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah, Bustanol Arifin, menyampaikan materi mengenai titik kritis kehalalan dalam proses pengelolaan air minum, termasuk bahan karbon, resin penukar ion, dan membran filtrasi.

Pembahasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap bahan dan proses yang perlu diperiksa dalam pemenuhan persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Satreskrim Polresta Bogor Kota, jajaran DPP AUDAMSI, serta pengurus wilayah dan daerah yang mengikuti seminar secara daring dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Melalui seminar ini, AUDAMSI mendorong para pelaku usaha agar menjadikan kualitas air, kepatuhan terhadap perizinan, dan perlindungan konsumen sebagai bagian utama pengelolaan usaha.

Organisasi tersebut mengusung motto “Trisvastha: sehat airnya, sehat depotnya, dan sehat konsumennya.”

Motto itu menegaskan bahwa keberhasilan bisnis DAMIU tidak semestinya hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kemampuan menyediakan air yang memenuhi persyaratan mutu dan aman dikonsumsi.

Pada akhirnya, edukasi dan pembinaan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang konsisten. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan prosedur dan pendampingan, sedangkan masyarakat berhak memperoleh air minum yang memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Kepercayaan konsumen hanya dapat dipertahankan apabila komitmen terhadap kesehatan masyarakat dibuktikan melalui kepatuhan, pengujian, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. **(DRIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *