Berita Utama

GERAK CEPAT! Polsek Tarumajaya dan Warga Amankan Dua Terduga Pelaku Begal, Celurit Ikut Disita

KABUPATEN BEKASI — Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan Tanggul, Kampung Tambun Sungai Angke, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian. Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan polisi bersama masyarakat pada Jumat (9/10/2026) dini hari.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.28 WIB itu mengakibatkan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam milik korban berinisial M dilaporkan hilang.

Berdasarkan informasi awal, korban saat itu tengah berkendara bersama rekannya, J, sebelum diduga menjadi sasaran tindak pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di kawasan Jalan Tanggul.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh masyarakat bersama jajaran Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Hasilnya, dua orang berinisial MF (19) dan CA (17) berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian.

Celurit hingga Obeng Turut Diamankan

Dalam penanganan awal perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang-barang itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver, satu senjata tajam jenis celurit, dua helai sweater, dua obeng, satu gunting, serta STNK dan remote kunci kendaraan milik korban.

Seluruh barang tersebut akan didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Kedua orang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga dimintai keterangan guna membantu proses pendalaman perkara.

Penanganan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tarumajaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra bersama anggota penyidik.

Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Mendapat Perlindungan

Salah satu orang yang diamankan masih berusia 17 tahun. Karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, dan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian, keterangan korban dan saksi, serta alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian merespons dugaan tindak kejahatan secara lebih cepat.

Namun, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak menyebarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, serta segera menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Warga yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Perkara ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *