Berita Utama

Dugaan Pungutan Pedagang di Jambore Pramuka Bahagia Disorot, Oknum Kasi Trantib Diminta Klarifikasi

BEKASI — Pelaksanaan kegiatan Jambore Pramuka yang digelar di Lapangan Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 25–27 September 2026, menjadi perhatian setelah beredar video dan rekaman suara yang memuat dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah pedagang.

Kegiatan tersebut diketahui dilaksanakan oleh Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Babelan. Namun, di tengah berlangsungnya kegiatan, muncul keluhan dari sejumlah pedagang terkait dugaan pungutan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Kasi Trantib Kelurahan Bahagia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pedagang diduga diminta membayar sejumlah uang dengan nominal sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pungutan tersebut disebut dengan alasan untuk kebutuhan koordinasi sampah dan listrik selama kegiatan berlangsung.

Dugaan tersebut kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat setelah video dan rekaman suara beredar. Sejumlah pedagang juga disebut mengaku keberatan dengan adanya permintaan pembayaran tersebut.

Salah seorang sumber di lapangan mengatakan, persoalan semakin dipertanyakan karena pengelolaan sampah selama kegiatan dinilai belum berjalan optimal.

“Katanya untuk koordinasi sampah dan listrik. Tapi sampah juga masih sulit diangkut oleh pihak DLH,” ujar sumber tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut hingga kini belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar. Sebab, masih diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai siapa yang menarik uang, dasar penarikan, peruntukan dana, serta apakah terdapat surat tugas atau ketentuan resmi yang menjadi dasar pungutan tersebut.

Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Lurah Bahagia terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, jawaban resmi dari pihak Kelurahan Bahagia masih dinantikan.

Persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun merugikan pihak yang belum tentu terlibat.

Jika memang terdapat pungutan resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, besaran, mekanisme, serta peruntukan dana tersebut. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar atau kewenangan, maka dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, media masih melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Publik menunggu kejelasan: apakah pungutan tersebut merupakan biaya resmi untuk kebutuhan kegiatan, atau justru pungutan yang dilakukan tanpa dasar yang jelas?

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *