Berita Utama

Anthony Taufan: Pancasila Harus Jadi Pijakan Hukum

Jakarta – InformanNews || Momentum Hari Kesaktian Pancasila 2026 menjadi pengingat pentingnya menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang hukum.

Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Tema tersebut menegaskan pentingnya persatuan sekaligus komitmen mewujudkan kehidupan berbangsa yang berkeadilan.

Praktisi hukum sekaligus pengacara senior Dato Dr(c) H. Kemas Ridwan Anthony Taufan, SE., S.H., M.H., M.Kn., M.Si., menyampaikan pesan khusus dalam momentum tersebut.

Anthony, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Goegoek Kesultanan Palembang Darusalam se-Jabotabek, menilai nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan bernegara, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, hukum tidak hanya berbicara mengenai aturan tertulis dan sanksi, tetapi juga menyangkut keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat serta tanggung jawab untuk menjaga persatuan.

“Momentum Hari Kesaktian Pancasila, sepatutnya menjadi refleksi bersama agar hukum benar-benar ditempatkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, ” kata Ridwan Anthony Taufan. Kamis (1/10/2026).

Nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila, lanjut Anthony, memiliki relevansi kuat dengan praktik penegakan hukum.

“Aparat penegak hukum maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan proses hukum diharapkan tetap mengedepankan integritas, profesionalitas dan rasa keadilan, ” ujarnya.

Ia menekankan, kehidupan berbangsa yang berdaulat tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sistem hukum yang memberikan perlindungan serta kepastian kepada masyarakat.

Karena itu, Hari Kesaktian Pancasila 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni tahunan.

“Nilai Pancasila perlu diterjemahkan dalam tindakan nyata, termasuk melalui penegakan hukum yang menjunjung keadilan, persamaan di hadapan hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara, ” tegasnya.

Bagi Anthony, semangat persatuan yang menjadi bagian dari Pancasila juga harus menjadi fondasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.

Dengan demikian, Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

(Rosyadi- Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *