KOTA BANDUNG, informanNews.com //
Aroma tidak sedap menyeruak dari sejumlah warga di tengah rencana pembangunan gedung baru lima lantai oleh SMAK 2 BPK PENABUR di Jalan Dursasana, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Proyek yang seharusnya menempuh proses sosialisasi transparan, kini justru memicu pertanyaan tajam sekaligus kemarahan besar warga terdampak.
Berdasarkan surat undangan resmi yang diterima wartawan informanNews.com, Pemerintah Kecamatan Cicendo menyebar undangan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi untuk hari Selasa, 29 September 2026, pukul 15.00 WIB.
Namun, fakta mengejutkan terjadi di lapangan, secara dadakan dan tanpa konfirmasi apa pun kepada warga, pihak Kecamatan justru memajukan waktu pertemuan menjadi pukul 12.30 WIB. Pergeseran itu dikarenakan adanya rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Warga pun bertanya-tanya, apakah pemberitahuan Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di jadwalkan secara dadakan? Sehingga Camat Cicendo Dra. Hj. Siti Romlah M.Si., dan Lurah Pamoyanan Latifah Hanum Sinaga, S.E., diduga kompak menghindari pertemuan dengan warga RT 11 RW 05 yang terdampak rencana pembangunan gedung sekolah baru SMAK 2 BPK PENABUR setinggi lima lantai.
Akibat pergeseran jadwal “gelap” ini, banyak warga yang datang sesuai instruksi di surat (jam 15.00 WIB) merasa dipermainkan dan memicu amarah warga karena rapat ternyata sudah usai tanpa kehadiran warga secara utuh.
Tindakan tidak profesional ini sontak memicu mosi tidak percaya. Warga menuding adanya dugaan persengkokolan atau “main mata” antara pihak Kecamatan Cicendo, Pemerintah Kelurahan Pamoyanan, dan pihak SMAK 2 BPK PENABUR untuk memuluskan proyek gedung 5 lantai tersebut tanpa hambatan dari aspirasi/ kritik masyarakat.
“Mereka ini menghindari kami atau bagaimana saya nggak tahu, intinya kami diundang jam 15.00 sore, tapi acara dimajukan jam 12.30 tanpa ada pemberitahuan. Apakah ini cara pemerintah melayani dan mengayomi rakyatnya atau jangan-jangan ada sesuatu,” cetus salah satu warga yang merasa dikhianati oleh mekanisme birokrasi ini, Selasa (29/9/2026).

Dalam kesempatan ini, sejumlah warga menuntut pertemuan harus diulang secara terbuka dan jujur tanpa ada kegiatan lain yang menjadikan alasan enggan menemui warga RT 11 RW 05, Kelurahan Pamoyanan.
Jika pemerintah daerah tetap bersikukuh menggunakan cara-cara yang dianggap tidak etis ini, warga mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih tinggi, demi memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan SMAK 2 BPK PENABUR.

Pemerintah Dipertanyakan Kredibilitasnya
Langkah Camat Cicendo, Dra. Siti Romlah, M.Si., dalam memimpin wilayah kini dipertanyakan. Mengapa komunikasi publik dalam urusan krusial seperti pembangunan fisik yang berdampak langsung pada pemukiman warga dilakukan seolah-olah secara sembunyi-sembunyi?
Ketidaksesuaian waktu antara surat resmi bertandatangan elektronik tersebut dengan pelaksanaan di lapangan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan buruknya transparansi dan lemahnya integritas aparatur daerah di Kota Bandung.
Di halaman kantornya, saat di konfirmasi oleh beberapa awak media, Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo, Muhammad Deni Zakaria, membenarkan adanya perubahan waktu.
“Itu kan tadinya mau jam 15.00 WIB, ternyata pimpinan semua ada rapat paripurna di DPRD,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah perubahan tersebut telah disampaikan kepada warga yang masih memegang undangan dengan jadwal pukul 15.00 WIB, Deni menjelaskan, bahwa perubahan dilakukan secara mendadak pada pagi hari.
“Ini kan kita tadi mendadak pagi ya, jadi kita buat surat dan yang diundang juga bukan warganya, jadi perwakilan, dalam artian RT dan RW-nya. Jadi kita sampaikan ke RT dan RW,” kata Deni.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, warga yang hadir mempertanyakan apakah masyarakat secara langsung memang tidak menjadi pihak yang diundang dalam pertemuan perubahan jadwal tersebut?
Deni kemudian menanggapi, dan menjawab bahwa undangan memang ditujukan kepada perwakilan RT dan RW.
“Ya, RT RW saja,” ucapnya.
Bagi warga, persoalan perubahan waktu bukan semata-mata masalah teknis administrasi.
Mereka mempertanyakan mengapa perubahan dari pukul 15.00 WIB menjadi sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, sementara sebagian warga masih berpedoman pada undangan awal.
Kecurigaan warga pun muncul karena pembangunan gedung sekolah baru lima lantai untuk SMAK 2 BPK PENABUR berpotensi bersinggungan langsung dengan lingkungan permukiman di sekitar sekolah.
Sejumlah warga bahkan menduga perubahan jadwal dapat menyebabkan aspirasi masyarakat tidak tersampaikan secara utuh. Namun, dugaan adanya kesengajaan atau upaya menghindari warga tersebut belum ditanggapi oleh pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga masih menjadi bagian dari pertanyaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan.
Lebih lanjut, Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo sendiri membantah adanya maksud lain atau “agenda terselubung” di balik perubahan jadwal.
“Kalau masalah itu kan teknisnya, karena kita melihat jadwal Paripurna DPRD, makanya di majukan. Tidak ada tendensi lain,” ujar Deni.
Menurutnya, pertemuan tersebut tetap harus dilakukan agar proses sosialisasi dapat berjalan.

Kasi Trantibum Sebut Pertemuan Bukan Kali Pertama
Deni juga menegaskan bahwa pertemuan pada 29 September 2026 bukan merupakan sosialisasi pertama terkait rencana pembangunan gedung sekolah baru SMAK 2 BPK PENABUR setinggi lima lantai.
“Intinya kita mengundang perwakilan dari warga, RT, RW, sudah kita surati kemarin dan ini juga bukan pertemuan kali pertama. Itu kan sudah ada pertemuan lain yaitu waktu di kelurahan juga ada. Jadi rapat tadi ini pengerucutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya,” terang Deni.
Namun, ketika ditanya apakah pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan final atas persoalan pembangunan gedung lima lantai itu, jawabannya justru belum.
“Kalau final, saya rasa belum ada. Cuma ini sudah sosialisasi. Mudah-mudahan diterima oleh masyarakat,” katanya.
Deni menyebut proses pembangunan tersebut secara legalitas sudah ada.
Pernyataan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik yang paling krusial dipertanyakan. Sebab, ketika ditanya apakah dokumen perizinan tersebut telah diperlihatkan kepada masyarakat, Deni mengaku belum mengetahui dan bahkan ia sendiri mengaku belum melihat dokumen fisiknya secara langsung.
“Ya saya belum mengetahui, nanti saja,” imbuhnya.
Selain itu, Deni kemudian menjelaskan bahwa informasi mengenai perizinan tersebut diperolehnya dari dinas terkait.
“Bukan, waktu itu masyarakat kan meminta ada legalitasnya, dan dari dinas waktu itu saya sudah tahu bahwa ini sudah ada keluar, makanya saya sampaikan sudah keluar, tapi kalau melihat ini saya belum,” ungkapnya.
Ketika kembali ditanya apakah dirinya telah melihat langsung dokumen perizinan tersebut, jawabannya tegas. “Kalau saya belum mengetahui.”
Artinya, berdasarkan keterangan Deni, informasi mengenai telah terbitnya izin yang ia sampaikan kepada masyarakat bukan berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik oleh dirinya, melainkan informasi dari dinas terkait.
Terindikasi, Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo yang notabenenya seorang penegak Peraturan daerah, diduga kuat malah turut melakukan pembongan publik.
Di sinilah pertanyaan masyarakat menjadi lebih serius: dokumen legalitas apa yang dimaksud, izin apa saja yang telah diterbitkan, kapan diterbitkan, oleh instansi mana, serta apakah seluruh dokumen tersebut dapat diakses dan diperlihatkan secara langsung kepada masyarakat yang terdampak?
Pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka, transparan oleh Pemerintah.
Dalam rapat pertemuan yang berlangsung lebih awal itu, sejumlah perangkat daerah disebut Deni telah hadir, di antaranya Dinas Cipta Bintar, Satpol PP, DSDABM, dan DPMPTSP.
Ketika ditanya apakah terdapat berita acara atau catatan resmi hasil pertemuan, Deni menyebut terdapat notulen yang masih dalam proses penyusunan.
“Ada notulennya, nanti sedang dibuatkan,” ucapnya.
Sementara ketika ditanya mengenai hasil rapat, Deni belum memberikan penjelasan substantif karena masih harus melihat notulen.
“Nanti saya lihat di notulen rapat dulu,” katanya.
Warga Minta Pertemuan Tidak Sekadar Formalitas
Kondisi tersebut membuat warga meminta pemerintah tidak menjadikan sosialisasi sekadar formalitas untuk memenuhi prosedur administratif.
Bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi, keterbukaan informasi menjadi penting karena pembangunan gedung bertingkat berpotensi berkaitan dengan berbagai aspek lingkungan sekitar, termasuk lalu lintas, akses jalan, aktivitas pembangunan, keselamatan, dampak lingkungan, serta kenyamanan warga.
Karena itu, warga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar pembangunan diperlihatkan secara transparan, bukan sekadar disampaikan secara lisan.
Warga RT 11 RW 05 Kelurahan Pamoyanan serta warga lainnya juga mempertanyakan apakah hasil pertemuan yang hanya melibatkan perwakilan RT dan RW dapat dianggap telah merepresentasikan seluruh warga yang berpotensi terdampak.
Terlebih, ketika sebagian warga datang sesuai jadwal dalam undangan awal pukul 15.00 WIB, rapat justru telah selesai.
Persoalan pembangunan SMAK 2 BPK PENABUR kini tidak lagi berhenti pada soal setuju atau tidak setuju terhadap pembangunan gedung lima lantai.
Pertanyaan yang muncul jauh lebih mendasar: sejauh mana pemerintah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengikuti proses sosialisasi, menyampaikan keberatan, serta mengetahui dasar legalitas sebuah proyek yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan mereka?
Lagi-lagi Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo, Deni Zakaria menyatakan, bahwa perubahan waktu dilakukan karena penyesuaian dengan agenda Camat bersama DPRD Kota Bandung dan membantah adanya tendensi lain.

Namun, fakta bahwa sebagian warga masih berpedoman pada jadwal pukul 15.00 WIB sementara rapat telah berlangsung lebih awal menjadi persoalan yang tetap membutuhkan penjelasan terbuka.
Begitu pula dengan pengakuan sepihak tanpa dasar, bahwa perizinan telah terbit, tetapi seorang Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo malah mengakui belum melihat langsung dokumen fisik perizinan tersebut.
Dua persoalan inilah yang kini patut dijelaskan secara transparan kepada publik.
Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai ketentuan, membuka dokumen, menjelaskan tahapan perizinan, serta menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat semestinya bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan hingga menjadi polemik.
Sebab, pembangunan sekolah bukan hanya soal berdirinya bangunan lima lantai. Ketika bangunan itu berada di tengah lingkungan warga, maka transparansi prosesnya juga menjadi bagian dari kepentingan publik.
Hingga berita ini disusun, warga masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari Pemerintah Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pamoyanan, Pemerintah Kota Bandung, Perangkat Daerah terkait, serta pihak SMAK 2 BPK PENABUR mengenai dokumen perizinan, hasil pertemuan, dan mekanisme pelibatan masyarakat terdampak.
Pertanyaan warga kini sederhana: jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa dokumen dan prosesnya tidak dibuka secara terang kepada masyarakat yang terdampak? …bersambung.. **(DRIV)




