BANDUNG BARAT, InformanNews |Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Bojonghaleuang, Kecamatan Saguling, (KBB) untuk penetapan Tahun Anggaran 2027 kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat. Forum krusial ini menjadi arena pembuktian akun tabilitas Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelang akhir masa jabatan mereka di tahun 2027, sekaligus menyoroti potensi kerawanan tumpang tindih penggunaan Dana Desa untuk proyek yang berada di luar kewenangan desa.
Rapat strategis tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Desa, Camat, Ketua BPD, Ketua RW/RT serta aparat kewilayahan setempat yang memadati balai desa untuk merumuskan arah kebijakan satutahun ke depan Rabu 30/09/2026.
Kepala Desa Bojonghaleuang (Haji Aan suntara) menegaskan bahwa penyusunan anggaran ini ditujukan untuk menampung seluruh aspirasi krusial masyarakat agar disatukan menjadi satu kebijakan pembangunan yang terarah, baik di bidang infrastruktur fisik, pembinaan lingkungan, maupun ketertiban umum. Proses ini ditekankan tidak boleh hanya berhenti sebagai formalitas administratif semata.
Menjelang masa purnatugas pada 2027, kinerja dan janji pemerintahan desa saat ini dituntut untuk dipertanggung jawabkan secara transparan di hadapan publik. Kepala Desa secara terbuka mendesak agar seluruh elemen masyarakat, khususnya pengurus RT dan RW, mengambil peranproaktif dalam mengawasi jalannya realisasi program.
“Kami meminta jajaran RT dan RW untuk bersinergi secara ketat dengan BPD hal ini mutlak diperlukan untuk memastikan seluruh program, terutama kegiatan yang menyangkut isu-isu mendesak di lingkungan warga, dapat terpantau dan berjalan dengan baik,” tegas kepala desa Bojonghaleang.
Sorotan paling tajam dalam perencanaan anggaran 2027 ini mengerucut pada peringatan keras terkait batasan kewenangan pendanaan operasional desa. Kepala Desa menyoroti adanya risiko tumpang tindih anggaran yang dapat berujung pada dugaan penyalah gunaan wewenang jika tidak dipetakan sejak dini.
“Pemerintah desa wajib memisahkan secara tegas mana program yang bisa dieksekusi oleh Dana Desa, dan mana yang tidak bisa. Proyek yang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti perbaikan jalan kabupaten, sama sekali tidak boleh didanai menggunakan alokasi Dana Desa,”ungkap Haji aan suntara.
Penetapan Anggaran 2027 Desa Bojonghaleuang ini akan menjadi batu ujian pamungkas bagiintegritas pemerintahan desa saat ini. Publik serta instansi pengawas internal, termasuk Inspektorat Daerah, kini dituntut untuk terus mengawal ketat dokumen realisasi anggaran tersebut agar tetap berpegang pada koridor hukum.
Tidak boleh ada toleransi terhadap manipulasi kebijakan, kelalaian pembukuan, atau tumpang tindih alokasi Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengorbankan hak pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput.
(AC – DS)




