Berita Utama Pemdes Sosial

Sengkarut Data Bansos Beras di Desa Cipatik: Jerat Pinjol Naikkan Status Ekonomi Warga Miskin

Cihampelas SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 – Informannews.com. Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, menuai sorotan tajam menyusul terungkapnya kekacauan pendataan status ekonomi warga serta adanya celah kewenangan alokasi ditingkat desa. Ratusan warga melayangkan protes setelah nama mereka mendadak dicoretdari daftar penerima akibat anomali sistem pemeringkatan ekonomi (desil) yang, ironisnya, diduga kuat dipicu oleh aktivitas pinjaman online (pinjol).

Penyaluran bantuan beras dari Bulog dan pemerintah ini dialokasikan bagi 1.518 penerimamanfaat dan dirancang untuk menanggulangi dampak musim kemarau selama tiga bulan. Kepala Desa Cipatik, Haji Asep, mengonfirmasi bahwa setiap penerima hak mendapatkan total tiga karung beras, dengan masing-masing karung seberat 10 kilogram. Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak lepas dari polemik pendataan dan keleluasaan distribusiyang memicu kerawanan penyimpangan.

Salah satu celah kerawanan yang patut diawasi secara ketat oleh publik adalah kebijakanpengalihan kuota bagi penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Asepmengungkapkan bahwa pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pihak desauntuk mengalihkan bantuan tersebut tanpa disertai daftar nama pengganti dari pusat.

“Jika ada penerima bantuan yang telah meninggal, pihak pusat memberikan keleluasaan kepada desa untuk menyalurkannya kepada warga lain. Kami memilah secara cermat dan memberikannya kepada mereka yang betul-betul tidak mampu,”jelas Asep.

Meskipun berdalih tepat sasaran, kewenangan diskresi ini tentu rentan membuka ruang nepotisme jika aparatur desa tidak transparan dalam menentukan kriteria warga pengganti.

Lebih lanjut, gelombang protes warga memuncak akibat kacaunya penetapan status ekonomi yang berujung pada pencoretan nama penerima bantuan. Asep membeberkan bahwa banyak warga mendadak kehilangan haknya karena angka desil ekonomi mereka tiba-tiba melonjak naik, misalnya dari kelompok desil di bawah 5 melompat ke angka 6 atau7.

Menurutnya, kewenangan mutlak terkait penentuan angka desil ini berada di ranah Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian terkait, bukan pada pemerintah desa. Faktor penyebab lonjakan status ekonomi ini mengungkap ironi sistem pendataan pemerintah.

Peningkatan angka desil tersebut dipicu oleh rekam jejak formal warga, sepertiadanya anggota keluarga yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta, hingga riwayat keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol). Aktivitas pinjaman yang tercatat secara digitalini diduga kuat mendongkrak profil perputaran uang warga, sehingga masyarakat yang sejatinya terjerat utang online demi menyambung hidup, justru dianggap sudah sejahtera oleh sistem pusat. Mengatasi sengkarut pendataan ini, pemerintah menginstruksikan pihak desa untuk memfasilitasi perbaikan data warga melalui sistem yang disediakan oleh BPS.

KESIMPULAN & TINDAK LANJUT:

Sengkarut penyaluran bansos di Desa Cipatik ini mengindikasikan adanya kegagalan sinkronisasi data kemiskinan di tingkat pusat dan perlunya mekanisme pengawasan distribusi di tingkat desa. Temuan bahwa jeratan pinjaman online dapat memanipulasi status ekonomi riil warga menjadi preseden buruk yang wajib segera dievaluasi oleh BPS dan Kementerian Sosial.

Publik kini menuntut transparansi penuh dari aparatur desa terkaitaliran sisa beras warga yang meninggal, serta mendesak BPS untuk membenahi algoritmapendataannya, demi memastikan hak rakyat kecil tidak menguap akibat cacat sistembirokrasi.

Penulis: AC (Kaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *