Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI
Palembang, informanNews.com //
Penyelenggaraan Kompolnas Award 2026 menyisakan noktah hitam yang memicu kontroversi publik. Di satu sisi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara institusional dinobatkan sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026.
Namun, di sisi lain, penganugerahan predikat terbaik ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit penegakan hukum di lapangan. Di tengah kemilau piala penghargaan tersebut, Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat utamanya justru resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akibat dugaan pembiaran tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Kontras yang mencolok ini memperlihatkan adanya anomali serius dalam tatanan transparansi, akuntabilitas, dan sistem penilaian lembaga pengawas kepolisian di Indonesia. Bagaimana mungkin Kompolnas secara gegabah memberikan penghargaan terbaiknya kepada lembaga yang menjadi “sarang mafia hukum” dan memelihara anggota polisi pelaku tindak pidana pemerasan?
Ironi Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Pemerasan AKP Taufik
Gelar “terbaik” yang disematkan kepada Polda Sumsel seolah sirna jika menilik penanganan penegakan hukum dalam kasus skandal pencurian tongkang bernilai Rp30 miliar, salah satu contoh penanganan hukum paling buruk di Indonesia saat ini. Proses hukum kasus tersebut diwarnai praktik ketidakjelasan, manipulasi, hingga pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.
Oknum penyidik yang menangani skandal tongkang tersebut diketahui memeras korban, Sdr. Hanjono Susanto, sebesar Rp75 juta, serta melontarkan makian verbal yang tidak pantas kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Meski AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026, hingga saat ini hasil keputusan sidang tersebut sengaja disembunyikan dan di-“pingpong” oleh antar-satuan kerja di Polda Sumsel.
Sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyidik Provost, Kabag Wassidik (AKBP Parlindungan Lubis), hingga Kasubdit Jatanras (AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi), serta ketidakmampuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha dalam menertibkan bawahannya, membuktikan bahwa sistem operasional dan kinerja institusi Polda Sumsel tidak berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan internal Polri. Akibat buruknya kinerja ini, jajaran pimpinan Polda Sumsel resmi dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.
Menguji Parameter Kompolnas dan Mencederai Akal Sehat
Di tengah carut-marutnya pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa kriteria mendasar yang digunakan Kompolnas dalam menilai dan menetapkan Polda Sumsel sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026? Indikator apa yang dipakai oleh Kompolnas hingga mengabaikan aduan masyarakat, pelanggaran etik massal, serta laporan pemerasan yang telah dilayangkan ke Propam?
Jika institusi dengan rekam jejak penanganan kasus seburuk Polda Sumsel saja berhasil meraih Juara 1, maka publik layak membayangkan betapa memprihatinkannya kinerja polda-polda lain yang berada di peringkat di bawahnya, apalagi polda yang tidak mendapatkan penghargaan sama sekali.
Secara individual, amat logis dan wajar apabila ada oknum atau personel polisi di lingkungan Polda Sumsel yang berprestasi dan mendapatkan penghargaan personal atas dedikasi mereka. Namun, memberikan penghargaan tertinggi secara institusional kepada lembaga yang terbukti melakukan pembiaran atas penindasan hak-hak warga negara adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat (common sense) dan nalar hukum.
Penghargaan ini memperkuat persepsi publik bahwa Kompolnas kini tak ubahnya berfungsi sebagai lembaga “pembilas” atau apoteker citra (cleansing agent) bagi aparat yang bermasalah. Muncul dugaan dan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa Kompolnas memperoleh keuntungan material atau benefit tertentu dari proses penilaian dan penganugerahan award kepada Polda-Polda di daerah, sebuah pola yang sayangnya kian jamak terlihat pada berbagai lembaga pengawas di Indonesia.
Tinjauan Kritis Filsafat Dunia: Simulakra dan Pembusukan Lembaga
Fenomena ironis penganugerahan penghargaan di tengah bobroknya kinerja institusi ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf pascamodern Prancis, Jean Baudrillard (1926-2007), mengenai konsep Simulacra and Simulation. Baudrillard menjelaskan bahwa dalam dunia modern, simbol atau citra (image) sering kali diciptakan untuk menggantikan realitas yang sebenarnya.
Kompolnas Award dalam hal ini bertindak sebagai “simulakra” – sebuah panggung kepalsuan yang menampilkan citra keunggulan institusi untuk menutupi kebobrokan realitas hukum di lapangan. Publik disuguhi piala dan penghargaan, padahal keadilan warga negara sedang diinjak-injak.
Sementara itu, filsuf pencerahan John Locke (1632-1794) dalam bukunya Two Treatises of Government menegaskan bahwa legitimasi suatu kekuasaan penegak hukum terletak pada kemampuannya melindungi hak milik, kebebasan, dan keselamatan warga. Ketika penegak hukum justru menjadi pelaku pemerasan dan menutupi kejahatan bawahannya, maka penegak hukum tersebut telah kehilangan hak moralnya untuk memerintah (dissolution of government).
Sejalan dengan hal tersebut, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) mengingatkan bahwa kehancuran terbesar suatu bangsa dimulai ketika lembaga-lembaga pengawas kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran dan memilih menjadi bagian dari kompromi kejahatan birokrasi.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian adalah modal utama dalam penegakan hukum. Ketika penghargaan diberikan secara tidak proporsional, publik akan semakin skeptis terhadap integritas lembaga kepolisian maupun lembaga pengawasnya. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The Social Contract menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Jika kontrak itu dilanggar melalui praktik ketidakadilan, maka rakyat berhak mempertanyakan otoritas yang ada.
Dalam kasus Polda Sumsel, kontrak sosial antara masyarakat dan kepolisian jelas terguncang. Penghargaan Kompolnas yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Anomali Polda Sumsel yang menerima Juara 1 Kompolnas Award di tengah laporan Kapolda ke Propam, adalah cermin dari problem struktural dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tongkang Rp30 miliar menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi kepolisian, sementara penghargaan Kompolnas memperlihatkan lemahnya integritas lembaga pengawas.
Seperti kata Plato (428–347 SM), “keadilan berarti setiap bagian menjalankan fungsinya dengan baik.” Jika kepolisian gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, dan lembaga pengawas gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka keadilan tidak akan pernah terwujud. Penghargaan yang diberikan kepada Polda Sumsel bukanlah tanda prestasi, melainkan simbol dari krisis legitimasi yang semakin dalam.
Masyarakat, khususnya elemen rakyat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI, kini mendesak Kapolri dan Presiden untuk mengevaluasi total keberadaan Kompolnas serta mencopot pejabat Polda Sumsel yang bermasalah demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. (TIM/RED-DRIV)




