Berita Utama

TAK SAMPAI 3 HARI! TERDUGA PELAKU CABUL ANAK DI TAMBUN DIBEKUK DI JATENG

BEKASI — Gerak cepat Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi membuahkan hasil. Terduga pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 12 September 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 11 September 2026, saat korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah keluarga. Seorang pria berinisial DB kemudian menghampiri korban dan membawanya menuju sebuah gang.

Di lokasi tersebut, DB diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban. Korban disebut berusaha melawan, sementara teman korban yang mengetahui kejadian tersebut berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut membuat terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Menerima laporan tersebut, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa korban dan saksi, mengecek lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi DB. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah pergi ke wilayah Jawa Tengah.

Pengejaran pun dilakukan.

Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, DB akhirnya berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui layanan Kepolisian 110. (drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *