Berita Utama

Baku Hantam Pendukung Pilkades Sukaringin Berujung Saling Lapor, Korban Resmi Buat Laporan Polisi

BEKASI — Kericuhan antarpendukung bakal calon Kepala Desa (Kades) Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang terjadi usai pengundian nomor urut pada Rabu (9/9/2026), memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah aksi saling baku hantam di Jalan Kampung Kedung Ringin, Desa Sukaringin, kini muncul laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Salah satu laporan dibuat oleh (JK), yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/89/IX/2026/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut diterima pada Kamis (10/9/2026).

Dalam laporan tersebut, (J) melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Kampung Kedung Ringin RT 001/RW 001, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, kejadian bermula ketika (J) tengah melintas mengiringi Darta menuju kediamannya.

Di tengah perjalanan, terjadi gesekan dengan kelompok pendukung calon kepala desa lainnya yang berada di pinggir jalan.

Situasi kemudian memanas. Dalam laporan tersebut disebutkan, (J) diduga dihadang oleh seorang bernama (M) dan mengalami pemukulan pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, seorang lainnya bernama (H) juga disebut ikut melakukan pemukulan dari arah belakang yang mengenai bagian belakang kepala serta pipi kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, (J) mengaku mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah dan kemudian mendapat pertolongan medis.

(J) selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Tambelang pada Kamis (10/9/2026).

Laporan tersebut tercatat menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Selain laporan polisi, informasi di lapangan menyebut dugaan penghadangan yang terjadi saat rombongan melintas juga terekam kamera.

Rekaman tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi kepolisian dalam melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dengan adanya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini berada dalam ranah kepolisian. Semua pihak diharapkan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta tidak mengambil tindakan sendiri.

Kericuhan yang bermula dari gesekan antarkelompok pendukung kini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang.

Untuk itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan proporsional, dengan memeriksa seluruh pihak serta bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Di sisi lain, penyelesaian melalui restorative justice (RJ) juga diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan para pihak bersedia menyelesaikan persoalan secara damai.

Upaya tersebut dinilai penting agar persoalan tidak terus melebar dan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat Desa Sukaringin.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terlebih menjelang tahapan Pilkades.

Perbedaan pilihan politik maupun dukungan terhadap calon kepala desa merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling bermusuhan.

Siapa pun calon yang nantinya terpilih, seluruh masyarakat tetap memiliki tujuan yang sama: membangun Desa Sukaringin agar lebih maju.

Kini, publik menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang rangkaian kejadian tersebut sekaligus menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung. (Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *