Berita Utama Kriminal

Polsek Cibalong Amankan Pria Pembawa Celurit Usai Videonya Viral di Media Sosial

Garut – InformanNews|| Polsek Cibalong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial A, 35 tahun, setelah aksinya membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di depan sebuah truk terekam dalam video dan viral di media sosial Facebook. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 November 2026.

Peristiwa itu terungkap setelah Kapolsek Cibalong IPTU Irwandi menerima laporan dari masyarakat terkait video seorang laki-laki yang membawa senjata tajam di depan mobil truk warna kuning dengan nomor polisi Z 8836 HE.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan patroli dan pencarian. Petugas kemudian menemukan tersangka di depan rumahnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bilah celurit Madura dengan panjang sekitar 50 sentimeter. Celurit bergagang kayu warna cokelat itu disimpan di sarung kulit dan diselipkan di pinggang tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibalong untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.

“Saat itu tersangka membawa celurit dan menghampiri sebuah truk yang sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan. Tersangka kemudian mengacungkan celurit di depan truk, sehingga aksinya seolah-olah sedang melakukan pemalakan,” ujar AKBP Niko.

Namun dari keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan untuk keperluan pembuatan konten. Rekaman dilakukan temannya menggunakan kamera ponsel untuk kemudian diunggah ke Facebook.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait video tersebut. Tindakan ini bagian dari upaya kepolisian merespons konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah AKBP Niko.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit panjang 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan sarung kulit warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *