Berita Utama Daerah

SK BKN Sudah Ada, Puskapol Ekbang: Saatnya Manajemen Talenta ASN di Bandung Barat Diimplementasikan

Bandung Barat — InformanNews||Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dorongan ini dinilai krusial sebagai instrumen pengelolaan karier sekaligus pengisian jabatan strategis, terutama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini masih kosong.

Ketua Puskapol Ekbang, Holid Nurjamil, menilai pengisian jabatan strategis tidak boleh bersifat reaktif ketika jabatan sudah kosong. Seharusnya menggunakan sistem berbasis data kinerja, kompetensi, potensi, kualifikasi, integritas, serta kebutuhan organisasi.

Dasar Hukum Sudah Ada
Langkah penerapan Manajemen Talenta ASN di Kabupaten Bandung Barat sebenarnya sudah memiliki dasar kuat.

Pemkab Bandung Barat telah mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 22 Juni 2026.

Selain itu, telah terbit Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.339-BKPSDM/2025 tentang Komite Talenta di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Holid, keberadaan keputusan tersebut bukan sekadar membentuk struktur. Komite Talenta diberi tugas penting: memverifikasi predikat kinerja tahunan ASN, menetapkan predikat talenta, merekomendasikan ASN masuk kelompok talenta, merekomendasikan rencana mobilitas, pengembangan dan akuisisi talenta, serta melakukan evaluasi, pengawasan dan pengendalian penegakan disiplin.

Karena itu, Puskapol Ekbang menilai tantangan saat ini bukan lagi soal dasar hukum, melainkan memastikan seluruh instrumen segera bekerja dan menghasilkan rencana suksesi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis yang kosong.

Dalam Manajemen Talenta, pemetaan ASN dilakukan melalui 9 Kotak Talenta (Nine Box Grid) berdasarkan dua dimensi: kinerja dan potensi.

Kotak 7, 8 dan 9 merupakan kelompok yang dipersiapkan masuk rencana suksesi. Namun Puskapol Ekbang menegaskan, masuk kotak 9 tidak otomatis langsung menduduki jabatan. Talenta tetap harus dibandingkan dengan kebutuhan dan standar kompetensi Jabatan Target melalui proses rencana suksesi.

Untuk pengisian JPT Pratama, kompetensi teknis juga tidak boleh sekadar formalitas. Pada jabatan dengan kebutuhan teknis spesifik, bobot kompetensi teknis dapat disesuaikan sesuai ketentuan BKN agar pejabat yang ditempatkan benar-benar relevan dengan mandat organisasi.

Puskapol Ekbang mendorong alur penerapan dilakukan sistematis, mulai dari identifikasi jabatan target hingga penetapan:

  1. Identifikasi Jabatan Target: Menetapkan JPT Pratama yang kosong atau akan kosong dan menganalisis kebutuhan organisasi.
  2. Standar Kompetensi Jabatan: Menyusun profil kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan organisasi yang jelas.
  3. Identifikasi dan Pemetaan ASN: Mengumpulkan dan memverifikasi data kinerja, kompetensi, potensi, pengalaman, kualifikasi dan integritas ASN.
  4. Pemetaan 9 Kotak Talenta: Memetakan ASN berdasarkan kinerja dan potensi.
  5. Penilaian Kompetensi Teknis: Melakukan penilaian terhadap talenta yang relevan dengan jabatan target.
  6. Pemeringkatan Suksesor: Mengintegrasikan nilai talenta dan kompetensi teknis untuk menghasilkan peringkat.
  7. Rekomendasi dan Penetapan: Komite Talenta memberi rekomendasi daftar pendek kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKN, lalu dilanjutkan penetapan.

Output yang Harus Terlihat
Puskapol Ekbang menekankan implementasi tidak boleh berhenti di asesmen atau daftar 9 kotak. Output yang harus ada: profil talenta ASN, pemetaan 9 Kotak Talenta, talent pool, daftar jabatan target, kelompok rencana suksesi, peringkat suksesor, rencana pengembangan individu, rencana retensi talenta, rekomendasi daftar pendek kepada PPK, hingga pengisian jabatan berdasarkan hasil Manajemen Talenta.

Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak ASN yang dipetakan, tetapi berapa banyak jabatan strategis yang berhasil diisi talenta yang tepat.

Libatkan Pihak Eksternal Secara Terukur
Puskapol Ekbang juga mendorong Pemkab tidak ragu melibatkan pihak eksternal sesuai ketentuan. Tujuannya untuk menjaga independensi asesmen, kualitas alat ukur, objektivitas penilaian, kesesuaian kompetensi, validitas hasil, serta kepercayaan publik.

Keputusan akhir tetap berada di tangan Komite Talenta dan pejabat berwenang.

Menurut Puskapol Ekbang, Manajemen Talenta bukan sekadar pengganti administratif open bidding. Open bidding berorientasi pada seleksi saat jabatan kosong. Sementara Manajemen Talenta membangun sistem panjang: identifikasi, pemetaan, pengembangan, retensi, rencana suksesi hingga penempatan.

Kelebihannya: lebih proaktif, berbasis data, memiliki talent pool, berorientasi pada kesesuaian orang dan jabatan, berkelanjutan, dan memperkuat sistem merit.

7 Langkah Segera
Puskapol Ekbang merekomendasikan 7 langkah konkret:

  1. Menginventarisasi seluruh JPT Pratama yang kosong dan akan kosong.
  2. Menetapkan Jabatan Target beserta standar kompetensinya.
  3. Memastikan data kinerja, potensi dan kompetensi ASN mutakhir dalam sistem.
  4. Melakukan pemetaan 9 Kotak Talenta dan mengidentifikasi kandidat kotak 7, 8 dan 9.
  5. Melakukan penilaian kompetensi teknis secara objektif dan relevan.
  6. Menyusun ranking dan rencana suksesi, bukan sekadar daftar nama.
  7. Menggunakan hasil tersebut sebagai dasar pengusulan pengisian JPT Pratama sesuai ketentuan BKN.

“Bukan sekadar siapa yang paling dikenal. Bukan sekadar siapa yang paling dekat. Dan bukan pula sekadar siapa yang paling cepat mendaftar. Tetapi siapa yang berdasarkan data dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan talenta yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi,” demikian dorongan Puskapol Ekbang melalui pesan WhatsApp, Sabtu (05/09/2026).

Puskapol Ekbang berharap PPK, BKPSDM dan Komite Talenta menjadikan momentum ini sebagai percepatan reformasi manajemen ASN.

“Jabatan strategis membutuhkan orang terbaik. Orang terbaik harus ditemukan melalui sistem yang terbaik. Dan Manajemen Talenta merupakan salah satu instrumen strategis untuk mewujudkannya.

Sumber: Puskapol Ekbang — Holid Nurjamil, Ketua

Editor : Redaksi IN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *