Berita Utama Daerah

Ketegasan Polres dan Kejari Cimahi: Ribuan Botol Miras hingga Knalpot Brong Dimusnahkan

CIMAHI — InformanNews||Aparat penegak hukum di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan maraton yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. Rabu (02/09/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., hadir mendampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah barang bukti skala besar yang berhasil disita dalam kurun waktu sebulan terakhir resmi dimusnahkan. Di antaranya:

15.112 botol minuman keras ilegal hasil operasi penertiban.

5.770 unit knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras tertentu hasil penindakan jaringan peredaran gelap di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, menyampaikan bahwa kehadiran aparat penegak hukum dan Forkopimda merupakan sinyal kuat bagi para pelaku pelanggaran aturan.

“Pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan pesan terbuka bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, narkotika, maupun penggunaan knalpot brong yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum. Keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama,” tegas Neneng.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen penuh menjaga sinergi lintas instansi agar penegakan hukum dari hilir ke hulu berjalan seirama demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *