Berita Utama Kriminal Narkotika

Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Barang Bukti Rp4,1 Miliar

CIMAHI – InformanNews||Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode satu bulan. Dari pengungkapan itu, 91 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, seluruh kasus terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.

“Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari 80 kasus ada 91 tersangka,” kata AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026).

Dari total kasus, peredaran Obat Keras Tertentu atau OKT menjadi yang paling banyak. Polisi menangani 39 kasus dengan 47 tersangka.

Rinciannya:

  • Sabu-sabu: 20 kasus, 22 tersangka
  • Tembakau sintetis / sinte: 16 kasus, 17 tersangka
  • Psikotropika: 3 kasus, 3 tersangka
  • Ganja: 2 kasus, 2 tersangka

Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar: 361 gram sabu-sabu, 38 gram ganja, 4 kilogram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi, dan 653.321 butir OKT.

“Dari total barang bukti tersebut, kalau dikonversi ke rupiah memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” tegas Faruk.

Ada Tersangka Residivis

Dalam pengungkapan ini polisi menemukan dua tersangka residivis. Salah satunya berinisial SB, 41 tahun, yang sebelumnya pernah ditangkap karena mengedarkan ganja. Setelah bebas, SB kembali beredar narkoba dengan jenis berbeda.

“Kita amankan juga seorang residivis pengedar ganja yang kembali mengedarkan narkoba, tapi jenisnya berbeda. Setelah keluar yang bersangkutan mengedarkan ekstasi dan sabu,” ujarnya.

Komitmen Pemberantasan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyebut pengungkapan ini bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

Besarnya jumlah barang bukti dinilai berpotensi menyasar masyarakat luas. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cimahi memastikan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, khususnya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *