Berita Utama Kriminal Narkotika

54,62 Gram Sabu Disita di Gunungguruh Sukabumi, Polisi Buru Pemasok

SUKABUMI – INFORMANNEWS || Upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIL (41) di rumahnya di kawasan Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,62 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, AIL mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya kini tengah ditelusuri polisi. Pengakuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 54,62 gram. Kami tidak akan berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Bayu juga mengingatkan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi sekecil apa pun mengenai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar dapat membantu kepolisian melakukan tindakan lebih cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Jangan takut untuk memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, AIL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(JiEnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *