Kota Bekasi –InformanNews.com|| Pemerintah Kota Bekasi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pasca libur nasional.
Dalam kebijakan tersebut, tercatat sekitar 37,4 persen ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menjalankan tugas melalui mekanisme WFA.
Adapun penerapan skema kerja fleksibel ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026, setelah berakhirnya masa cuti bersama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan secara maksimal.
Menurutnya, setiap perangkat daerah telah diinstruksikan untuk tetap memastikan pelayanan publik berjalan seperti biasa tanpa adanya gangguan.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah tetap siaga agar pelayanan publik berjalan normal,” kata Tri.
Tri juga menilai bahwa masa pasca libur Lebaran menjadi momentum penting bagi ASN untuk kembali meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja.
Ia berharap seluruh aparatur dapat kembali bekerja secara profesional serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi.
“Kita ingin ASN kembali fokus bekerja setelah libur panjang dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
( Rosyadi Red )
