Kabupaten Bekasi — InformanNews.com|| Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam Press Conference pengungkapan kasus curanmor dan rumsong periode Mei 2026, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengungkap keberhasilan jajarannya membekuk 25 pelaku dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan besar tersebut melibatkan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mulai dari Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Babelan, Tarumajaya hingga Serang Baru.

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra dan Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Polres Metro Bekasi akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 23 unit sepeda motor hasil curian, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, handphone, helm, masker, hingga uang tunai hasil kejahatan.

Para pelaku diketahui menyasar lokasi parkir minim pengawasan seperti area masjid, perumahan, pertokoan, apartemen, fasilitas umum hingga kawasan industri. Modus yang digunakan rata-rata dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan letter T sebelum motor dibawa kabur.

Salah satu pelaku menonjol berinisial MY alias “Esekutor” disebut beraksi di sejumlah wilayah Cibitung dan Cikarang Barat dengan modus cepat dan terorganisir.

Kapolres menyebut faktor ekonomi menjadi alasan dominan para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta memanfaatkan CCTV dan keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan enam unit sepeda motor milik korban untuk dipinjam-pakaikan selama proses penyidikan berlangsung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

“Bersama kita jaga Bekasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.

( Redaksi IN)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *