KBB- InformanNews.com|| Pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering disorot karena prosesnya dinilai rumit dan berbelit-belit

Meski persyaratan administrasi telah dipenuhi, tidak sedikit warga yang mengeluhkan dengan molornya penerbitan sertifikat, adanya pungutan liar/biaya tambahan, serta ketidakpastian waktu penyelesaian yang bisa mencapai 98 hari kerja atau lebih.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-Ling) Euis Tarmini (Tami-red) memberikan sorotan yang serius terkait pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering disorot karena prosesnya dinilai rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama, bahkan meski persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Serta masih banyak warga yang mengeluhkan molornya penerbitan sertifikat, serta ketidakpastian waktu penyelesaian yang bisa mencapai 98 hari kerja atau lebih. “ujar Tami.

Tami pun menegaskan “poin-poin yang menjadi sorotan utama terkait kerumitan pengurusan sertifikat BPN, diantaranya
Proses yang Berlarut-larut bahkan terkesan lamban.

Tidak jarang warga yang melaporkan sertifikat tidak kunjung terbit meski pengajuan sudah lama bahkan ada keluhan pengurusan memakan waktu hingga bertahun-tahun.” tambah Tami.

Ia juga mengungkapkan masih adanya praktik pungutan liar, seperti permintaan uang tambahan untuk biaya operasional petugas ke lapangan yang dibebankan kepada masyarakat.

Ditambah lagi prosedur yang Rumit, persyaratan kelengkapan berkas yang dianggap memberatkan, terutama jika dokumen tanah terdahulu tidak lengkap, yang menjadikan penyebab
proses pengukuran tanah yang lambat juga menjadi penyebab penundaan, penetapan dan penerbitan sertifikat.

Serta kurangnya informasi yang jelas mengenai tahapan dan progres pengurusan, membuat pemohon kesulitan memantau dokumen mereka.

dan masih adanya sengketa tanah atau tumpang tindih kepemilikan tanah yang juga membuat proses di BPN menjadi terhenti.

Meskipun terdapat standar pelayanan dan imbauan untuk mempermudah proses, realita di lapangan masih menunjukkan adanya kendala yang menyulitkan masyarakat.” tegas Tami.

Ketua GMP Ling juga solusi untuk mengatasi rumitnya pengurusan sertifikat di BPN ialah dengan mengurusnya sendiri secara langsung tanpa calo, memanfaatkan layanan prioritas loket, atau menggunakan jasa PPAT resmi.

Pastikan kelengkapan dokumen yuridis dan fisik, pantau proses secara online, atau manfaatkan layanan sabtu-minggu (pelataran) di kantor BPN untuk meminimalisir keterlambatan.

Persiapkan dokumen dasar dari desa/kelurahan (girik, letter C, surat keterangan tidak sengketa) sebelum ke BPN agar proses tidak terhambat.

Jika sibuk, gunakan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) resmi untuk membantu memproses hingga selesai, yang seringkali lebih efektif.

Manpaatkan Layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) BPN yang hadir setiap hari Sabtu dan Minggu untuk mengakomodasi pemohon mandiri yang sibuk di hari kerja.”Pungkasnya.

( Redaksi IN)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *