<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip - Informan News</title>
	<atom:link href="https://informannews.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://informannews.com/category/kriminal/</link>
	<description>Mengungkap Fakta Dibalik Pena</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Jul 2025 06:35:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-InformanNews-1-32x32.png</url>
	<title>Kriminal Arsip - Informan News</title>
	<link>https://informannews.com/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">243542822</site>	<item>
		<title>Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap MF</title>
		<link>https://informannews.com/polrestabes-bandung-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pengeroyokan-terhadap-mf/</link>
					<comments>https://informannews.com/polrestabes-bandung-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pengeroyokan-terhadap-mf/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hendra Iponk]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 06:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://informannews.com/?p=1552</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung – Informannews&#124;&#124; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF di kawasan Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat sekelompok anggota [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://informannews.com/polrestabes-bandung-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pengeroyokan-terhadap-mf/">Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap MF</a> pertama kali tampil pada <a href="https://informannews.com">Informan News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Bandung – Informannews|| Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial MF di kawasan Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.</p>



<p>Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat sekelompok anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan iring-iringan kendaraan bermotor seusai kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua.</p>



<p>Korban MF menegur rombongan tersebut karena dianggap mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Tak terima ditegur, sejumlah pelaku kemudian mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban.</p>



<p>“Keempat tersangka yakni MIH, FAF, AE, dan JP memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut, mulai dari mendorong, menendang, hingga memukul korban,” ungkap Kapolrestabes.</p>



<p>Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.</p>



<p>Kapolrestabes juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok bermotor maupun organisasi masyarakat lainnya, terlebih jika mengganggu ketertiban umum.</p>



<p>“Perlu kami sampaikan bahwa para pelaku bukan warga Kota Bandung. Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak melakukan kegiatan konvoi atau iring-iringan yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya.</p>



<p>Polrestabes Bandung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.</p>



<p>Redaksi IN</p>
<p>Artikel <a href="https://informannews.com/polrestabes-bandung-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pengeroyokan-terhadap-mf/">Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap MF</a> pertama kali tampil pada <a href="https://informannews.com">Informan News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://informannews.com/polrestabes-bandung-berhasil-bekuk-empat-pelaku-pengeroyokan-terhadap-mf/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1552</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Keuangan Negara Sampai 9 Milyar Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka Penyimpangan KUR Bank BRI Cabang Ciamis</title>
		<link>https://informannews.com/rugikan-keuangan-negara-sampai-9-milyar-penyidik-kejati-jabar-tahan-tersangka-penyimpangan-kur-bank-bri-cabang-ciamis/</link>
					<comments>https://informannews.com/rugikan-keuangan-negara-sampai-9-milyar-penyidik-kejati-jabar-tahan-tersangka-penyimpangan-kur-bank-bri-cabang-ciamis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hendra Iponk]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 14:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://informannews.com/?p=1373</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung &#8211; Informannews &#124;&#124; Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pemberian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://informannews.com/rugikan-keuangan-negara-sampai-9-milyar-penyidik-kejati-jabar-tahan-tersangka-penyimpangan-kur-bank-bri-cabang-ciamis/">Rugikan Keuangan Negara Sampai 9 Milyar Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka Penyimpangan KUR Bank BRI Cabang Ciamis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://informannews.com">Informan News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Bandung &#8211; Informannews || Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.</p>



<p>Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023.</p>



<p>Bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis.</p>



<p>Dimana sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) Dimana berdasarkan putusan hakim tipikor Bandung yang bersangkutan dijatuhi hukum penjara selama 8 ( delapan) tahun denda Rp. 500 Juta dengan uang pangganti sejumlah Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun penjara.</p>



<p>Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah bersama-sama dengan Tersangka AJ, telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="575" src="https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250626-WA0003-1-1024x575.jpg" alt="" class="wp-image-1374" srcset="https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250626-WA0003-1-1024x575.jpg 1024w, https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250626-WA0003-1-300x169.jpg 300w, https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250626-WA0003-1-768x432.jpg 768w, https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250626-WA0003-1-1536x863.jpg 1536w, https://informannews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250626-WA0003-1.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Bahwa berdasarkan hasil penyidikan S dan persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana FER tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan bersama-sama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli, atas perbuatannya tersangka Asep Janu turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4. 157.200.000,-</p>



<p>Bahwa tersangka AJ sebelumnya sempat buron hampir 2 tahun, atas kordinasi dan Kerjasama dengan pihak intelijen kejati Jabar dan Jamintel Kejagung pada pukul 17.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 di Rutan Kelas I Bandung sejak tangal 26 Juni 2025 S/d 15 Juli 2025.</p>



<p>Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.</p>



<p>Pasal . 2 , Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.</p>



<p>Sumber : Kasi Penkum Kejati Jabar<br>Editor. : Redaksi IN</p>
<p>Artikel <a href="https://informannews.com/rugikan-keuangan-negara-sampai-9-milyar-penyidik-kejati-jabar-tahan-tersangka-penyimpangan-kur-bank-bri-cabang-ciamis/">Rugikan Keuangan Negara Sampai 9 Milyar Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka Penyimpangan KUR Bank BRI Cabang Ciamis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://informannews.com">Informan News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://informannews.com/rugikan-keuangan-negara-sampai-9-milyar-penyidik-kejati-jabar-tahan-tersangka-penyimpangan-kur-bank-bri-cabang-ciamis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1373</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
