Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Perkara Tipikor Dana Hibah Dari Pemkot Bandung Tahun 2017, 2018 Dan 2020

Bandung – Informannews

Pada hari Kamis 12 Juni 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Tersangka yaitu :

  1. D.N.H saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
  2. D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
  3. E.M saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 .
  4. Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

Bahwa terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam. Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025.

Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan ini karena ybs dilakukan dalam perkara lain.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil Penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahu 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima, Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar.

Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.

Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Kasipenkum Kejati Jabar
Editor. : Redaksi IN

Kecamatan Cihampelas Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih-Bersih Sampah Plastik Peringati Hari Lingkungan Hidup

Bandung Barat- Informannews

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, Kecamatan Cihampelas melaksanakan Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik pada Jumat (13/06/225), bertempat di Halaman Kecamatan Cihampelas (dan saluran irigasi ). Kegiatan dimulai pukul 07.00 WITA dan berlangsung penuh semangat dengan partisipasi berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema global “Hentikan Polusi Plastik”, kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian pihak kecamatan dan prakepala desa dan tokoh masarakat Bangun terhadap keberlangsungan lingkungan yang sehat dan bersih. Turut hadir dan berpartisipasi dalam aksi ini adalah perwakilan perangkat kecamatan kepala desa dan tokoh , pendidikan, organisasi kemasyarakatan,linmas serta masyarakat umum yang peduli terhadap isu lingkungan.

Camat Cihampelas Agus rudianto Sso.s dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan sejak dini dan mengajak seluruh warga untuk terus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.

“Satu langkah kecil seperti mengumpulkan sampah plastik hari ini akan berdampak besar untuk masa depan bumi kita. Mari kita jaga bumi ini bersama-sama, mulai dari lingkungan sekitar kita,” ujarnya.

Setelah apel bersama, seluruh peserta langsung terjun ke lapangan melakukan aksi bersih-bersih di beberapa titik yang menjadi lokasi utama penumpukan sampah plastik. Di saluran irigasi Aksi ini juga sekaligus menjadi momentum edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan membudayakan gaya hidup ramah lingkungan.

Masyarakat Diajak Terus Bergerak Kurangi Polusi Plastik
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Cihampelas ingin menanamkan kesadaran bahwa perubahan besar berawal dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh setiap individu. Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap alam menjadi fokus utama dari aksi ini.

Kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini diharapkan menjadi momentum saling menjaga kebersihan di tiap wilayah masing masing.

Tim Liputan IN

Polsek Tarogong Kaler Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Garut- Informannews

Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus pencurian disebuah rumah kosong yang terjadi di Perumahan Griya Bumi Praja, Blok E-13, RT 02 RW 12, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan, kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam, (6 /6/2025), sekitar pukul 22.45 WIB.

Kedua pelaku dalam insiden ini adalah JA (26) warga Kecamatan Banyuresmi dan GP (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah yang juga menjadi korban, bersama anaknya, berkunjung ke rumah miliknya pada Sabtu malam, (7/06/2025)

Saat tiba di lokasi, korban mendapati sofa tamu yang biasa berada di ruang tengah sudah tidak ada.

Kecurigaan bertambah saat ia memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati hampir seluruh barang berharga telah raib.

Modus dari pelaku ini adalah ketika ditanya oleh warga sekitar, kedua pelaku ini mengatakan bahwa ia disuruh oleh pemilik rumah mengangkut barang-barangnya untuk pindahan.

Saat ditengah-tengah aksinya kedua pelaku sempat mengalami mogok dan di bantu oleh warga sekitar yang tidak tahu bahwa yang di bantu adalah maling.

Kepada warga, para pelaku tersebut mengaku akan pindah rumah.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit kulkas Polytron warna hitam-putih, 1 unit mesin cuci Sharp biru-putih, 1 buah sofa tamu warna emas, 1 unit magic com merk Niko, 1 buah tabung gas 3kg, 1 unit dispenser SANEX pink-putih, 1 kipas angin merk Cosmos, 1 unit air fryer merk Goto, 4 kasur lipat merk The Erland, 1 lukisan tembaga bergambar bunga besar, serta 1 unit coffee maker warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 11.000.000.

“Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kami langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta hasil pendalaman informasi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong.” ujar Kapolsek kepada awak media, Kamis (12/06/2025).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan juga sedang dalam proses pendataan untuk dikembalikan kepada korban.” pungkas Kapolsek.

Polsek Tarogong Kaler mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tim Liputan IN